Nikah Dini Karena ‘Kecelakaan’ Semakin Marak

Jumat 03-02-2023,09:57 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Paser, Nomorsatukaltim.com - Nikah dibawah umur semakin marak di Kaltim. Sejumlah daerah melaporkan tingginya angka pernikahan para remaja. di Kabupaten Paser misalnya, sepanjang 2022, terdapat 95 anak yang mengajukan dispensasi nikah. Dari jumlah itu, sebagian besar masih berstatus pelajar yang hamil di luar nikah. "Angka tersebut menjadi perhatian dan perlu dilakukan pencegahan dini," kata Kabid Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan DP2KBP3A Kabupaten Paser, Kasrani, Rabu (1/2/2023). Berbagai upaya pencegahan dini dilakukan agar kasus hamil diluar nikah tak dialami pelajar atau anak dibawah umur. Katanya penguatan moral itu penting, serta pembelajaran agama bukan hanya sekadar teori. Sisi lain, langkah yang dilakukan yaitu harus terpenuhinya pendidikan formal bagi anak minimal hingga tingkat SMA. Ia mengatakan meningkatnya tingkat pendidikan bisa mengurangi angka jumlah perkawinan anak dibawah umur. "Sehingga membuat anak-anak memiliki kesempatan lebih baik untuk mendapatkan pekerjaan yang stabil," jelas Kasrani. Ia membeberkan yang tidak kalah penting sosialisasi tentang pendidikan seks. "Kurangnya informasi terkait hak-hak reproduksi seksual menjadi salah satu alasan masih tingginya pernikahan dini di Indonesia," bebernya. Peranan orangtua juga tak kalah penting dalam memberikan edukasi kepada anak-anak. Dirinya menyebut penting untuk memberikan pemberdayaan kepada pelajar terkait konsekuensi negatif dari pernikahan dini. Pemerintah Paser mendorong orangtua untuk tidak menikahkan anaknya sebelum usia 19 tahun, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014. "Kami juga mendorong ada kesetaraan gender, karena perempuan paling rentan mengalami pernikahan. Ada anggapan masyarakat perempuan lebih siap menikah jika sudah melakukan pekerjaan rumah tangga, dan laki-laki dibebaskan menikah dan bekerja," pungkas Kasrani. Prihatin Nikah Dini  Selain di Kabupaten Paser, dispensasi nikah juga marak di Kabupaten Berau. Pengadilan Agama setempat menyatakan salah satu penyebab tingginya angka perceraian ialah kurang matangnya usia pernikahan. Hal ini pula yang menjadi temuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Anggota DPRD Berau Syarifatul Syadiah mengakui maraknya permintaan dispensasi nikah di Bumi Batiwakkal yang membuatnya cemas. Pasalnya, permohonan dispensasi itu cukup merugikan masa depan generasi muda, yang seharusnya masih memiliki jaminan kesuksesan di masa depan. Wakil Ketua I DPRD Berau, itu turut menyayangkan fenomena tersebut. Dikatakan,  dispensasi nikah itu biasanya karena korban dari pergaulan bebas yang berujung married by accident atau menikah karena "kecelakan". "Ini juga harus jadi perhatian kita semua. Baik itu Pemkab Berau maupun DPRD Berau, kenapa ini marak terjadi," kata Syarifatul, baru-baru ini. Pada dasarnya usia pernikahan resmi, seharusnya di atas 18 tahun. Atau usia ideal wanita berdasarkan BKKBN adalah 21 tahun untuk perempuan dan laki-laki 25 tahun. Karena apabila nikah dengan usia terlalu muda, juga tidak direkomendasikan karena organ reproduksinya belum kuat. Dan dikhawatirkan akan berdampak buruk ketika melahirkan. "Tapi, kalau sudah kejadian dan terlanjur basah, tetap harus ada yang bertanggungjawab. Tapi ini harus dicarikan solusinya, agar tidak terjadi terus menerus," jelasnya. Dirinya berharap, kepada para orang tua, untuk selalu mengawasi anak-anaknya dan memberikan edukasi terkait bahayanya pergaulan bebas. Jangan sampai, minimnya perhatian dari orang tua membuat si anak merasa bebas bergaul. Yang mana, berdampak buruk bagi masa depannya. Selain itu, perlu juga sosialisasi kepada masyarakat, dan sekolah baik SMP maupun SMA guna memberikan pemahaman serta peringatan terkait pergaulan bebas. "Ini untuk mencegah married by accident itu. Ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi. Perlu ada pengawasan bersama yang harus dilakukan," pungkasnya. (*) Reporter: Achmad Syamsir Awal dan Hendra Irawan

Tags :
Kategori :

Terkait