Masa Kampanye Tetap 75 Hari

Jumat 16-12-2022,02:10 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung

Jakarta, nomorsatukaltim.com - Sebanyak 17 partai telah resmi dinyatakan sebagai peserta pemilu 2024. Untuk masa kampanye dilakukan tidak lebih dari tiga bulan. Komisi Pemilihan Umum menegaskan masa kampanye dilakukan selama 75 hari. Terhitung sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan meski ada perubahan dari 3 hari menjadi 25 hari penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), namun masa kampanye tetap dimulai 28 November 2023. Ia berujar perubahan waktu penetapan DCT untuk persiapan distribusi logistik dan akan berjalan beriringan. "Jadwal kampanye tetap pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau selama 75 hari," ujar Idham dalam keterangannya pada wartawan. Masa 75 hari kampanye, juga mengacu PKPU Nomor 3 Tahun 2022, yang dilihat pada Jumat (16/12/2022). PKPU itu di antaranya berisi jadwal kampanye yang dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Terkait waktu kampanye itu juga diatur di Pasal 276 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, di pasal itu ada perubahan terkait mulainya masa kampanye usai ditetapkan Daftar Calon Tetap. Kampanye dimulai 3 hari setelah ditetapkannya DCT. Namun aturan itu diubah menjadi kampanye dimulai setelah 25 hari ditetapkannya DCT calon legislatif, dan 15 hari DCT pasangan capres-cawapres. "Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang," begitu isi pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017. Kemudian berubah menjadi: "Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang," demikian isi pasal 276 Perppu Nomor 1 Tahun 2022. Tahapan Pemilu 2024 Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022. Berikut ini tahapan Pemilu 2024: Putaran 1 Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu = 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 Penetapan peserta pemilu = 14 Desember 2022 Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Anggota DPD = 6 Desember 2022 - 25 November 2023 Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023 - 25 November 2023 Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023 - 25 November 2023 Masa kampanye pemilu = 28 November 2023 - 10 Februari 2024 Masa tenang = 11 - 13 Februari 2024 Pemungutan dan penghitungan suara Pemungutan suara = 14 Februari 2024 Penghitungan suara = 14 - 15 Februari 2024 Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 Penetapan hasil pemilu Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD = 1 Oktober 2024 Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024 Putaran 2 (Jika Ada) Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 22 Maret 2024 - 25 April 2024 Masa kampanye pemilu = 2 - 22 Juni 2024 Masa tenang = 23 - 25 Juni 2024 Pemungutan suara = 26 Juni 2024 Penghitungan suara = 26 - 27 Juni 2024 Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024 Berdasarkan jadwal tersebut, masa kampanye Pemilu 2024 dipastikan berlangsung selama 75 hari, sejak 28 November 2023-10 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024. (rap)

Tags :
Kategori :

Terkait