BPJS Ketenagakerjaan: Jaring Pengaman Sosial yang Butuh Perhatian

Sabtu 03-12-2022,12:07 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

BALIKPAPAN, Nomorsatukaltim.com – Jumlah angkatan kerja di Kalimantan Timur yang belum mendapat perlindungan sosial masih cukup besar. Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah   Kalimantan, sebanyak 40 persen dari 1,36 juta angkatan kerja, belum terlindungi jaminan sosial. Hal ini diungkapkan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan, Rini Suryani, ketika dikonfirmasi Kamis, 1 Desember 2022. Menurut Rini Suryani, banyak variabel yang memengaruhi tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya disebabkan pekerja dan pengusaha yang belum memahami manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk meningkatkan jumlah kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi dan meningkatkan pelayanan. Dari sisi angkatan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan informasi manfaat yang diperoleh dengan ikut serta dalam program jaminan sosial. Sementara kepada pekerja nonformal, BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan bekerja sama dengan pemerintah daerah supaya mengalokasikan anggaran membayar iur peserta. Rini Suryani mengatakan, dari 5,9 juta angkatan kerja di seluruh wilayah Kalimantan, baru sekitar 2,6 juta yang mendapat perlindungan jaminan sosial. Mayoritas angkatan kerja, atau skeitar 3,3 juta pekerja belum terlindungi jaminan sosial. Sekitar 70 persen atau 1,5 juta dari 2,6 juta itu adalah pekerja formal atau penerima upah. Sedangkan 396 ribu bukan penerima upah atau pekerja informal. Selebihnya 700 ribu adalah pekerja jasa kontruksi. Jumlah ini sangat besar, sehingga apabila terjadi sesuatu kepada angkatan kerja, bisa menimbulkan dampak sosial yang sangat besar, terutama dari sisi keluarga pekerja. “Dari sini kita bisa melihat pentingnya perlindungan bagi angkatan kerja, supaya jika terjadi sesuatu, dia dan keluarganya masih bisa terlindungi,” kata Rini lagi. Sejauh ini, sejumlah pemerintah daerah telah membiayai iuran bagi pekerja nonformal atau pekerja rentan. Tercatat 73 ribu pekerja rentan yang dibiayai pemerintah daerah. Rini Suryani mengatakan BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi kepada pekerja dan pemberi kerja akan manfaat BPJamsostek agar mereka tergerak mendaftar. “Selain melakukan sosialisasi pentingnya jaminan ketenagakerjaan, kami juga mempermudah pendaftaran dan pembayaran iur. Baik melalui kanal-kanal bayar, fintech, minimarket, marketplace, perbankan. Kami juga punya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO),” jelasnya. Aplikasi JMO, ini merupakan salah satu langkah BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan pelayanan kepada peserta. Di dalamnya terdapat fitur Klaim, Cek Saldo, Pelaporan Kecelakaan Kerja, Pendaftaran Pekerja Mandiri dalam Program Sertakan, dan lainnya. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa melindungi masa depan pekerja dan keluarganya. Sejak 2019, pemerintah telah menaikkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa kenaikan iuran. Peningkatan dan penambahan manfaat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44  tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019. Program JKK yang diselenggarakan BPJS Ketenegakerjaan meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat bekerja serta perjalanan dinas. JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya; perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work). Manfaat lengkap JKK menjadi semakin baik karena adanya santunan pengganti upah selama tidak bekerja,  ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh. Di Kalimantan, BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas Pusat Layanan Kecelakaan Kerja Aktif (PLKKA). Sampai bulan November tahun ini, tercatat sudah ada 395 PLKKA yang tersebar di 5 provinsi. KEWAJIBAN PENGUSAHA Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pengusaha wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta BPJS. Bahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013, pengusaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya, dapat dikenal sanksi administratif. Ketua DPP Apindo Kaltim, Slamet Brotosiswoyo mengatakan BPJS Ketenagakerjaan pada hakikatnya turut meringankan beban perusahaan terhadap pekerja. “Karena sebagian tanggungjawab perusahaan beralih ke BPJS Ketenagakerjaan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, maupun memasuki masa pensiun,” ujarnya. Namun Slamet mengakui masih ada perusahaan yang belum mampu membayarkan BPJS Ketenagakerjaan karena tingginya ongkos produksi. “Saat ini pengusaha dibebani dengan berbagai macam iuran yang menambah biaya produksi. Di sisi lain kita mengetahui bahwa produktivitas pekerja juga mash rendah,” jelasnya. Sejak beberapa tahun, Apindo telah mengusulkan klaster upah kepada pemerintah supaya seluruh pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial. Pada prinsipnya, BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi jaring pengaman sosial bagi pekerja dan pengusaha. (*)  

Tags :
Kategori :

Terkait