Begini Penjelasan Disnakertrans soal Kenaikan UMP Kaltim 2023 Sebesar 6,20 Persen
Senin 28-11-2022,20:57 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Upah Minimun Provinsi Kaltim (UMP Kaltim 2023) dipastikan naik sebesar 6,20 persen. Setelah sebelumnya diprediksi hanya mengalami kenaikan sekitar 4,55 persen saja.
Kepastian itu didapatkan setelah adanya Keputusan Gubernur Nomor: 561/K.832/2022 tentang Penetapan UMP Kaltim Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023. Keputusan gubernur tersebut menetapkan UMP Kaltim 2023 sebesar Rp 3,2 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Arismunandar membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, untuk perhitungan UMP Kaltim 2023 mengacu pada aturan Kemnaker yaitu menggunakan formula dengan penyesuaian angka inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, dan tetap memperhatikan regulasi dengan angka maksimal 10 persen.
“Jika hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka angka kenaikan tetap dibulatkan menjadi 10 persen,” jelas Aris saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/11/2022).
“Tetapi, jika pertumbuhan ekonomi di salah satu daerah mengalami penurunan atau negatif, maka penyesuaian upah minimum hanya mempertimbangkan angka inflasi saja,” jelasnya lagi.
Aris mengungkapkan, jika kebijakan terkait UMP Kaltim 2023 telah sesuai dengan UU dan merupakan kebijakan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat. “Kita di daerah, hanya menjalankan apa yang mejadi pedoman dari Pemerintah Pusat. Jika pusat bilang A kita harus ikutin,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung beberapa tanggapan dari berbagai kalangan, salah satunya adalah jumlah batas maksimal 10 persen yang tidak dimanfaatkan dengan baik.
“Terkadang juga ada yang beranggapan jika UMP Kaltim hanya naik 6,20 persen, padahal bisa naik hingga 10 persen. Semua sudah sesuai aturan, mengacu angka inflasi Kaltim sebesar 5,69 persen, dan pertumbuhan ekonomi berada di 3,38 persen. Itu semua diakumulasikan dan mendapat hasil sebesar 6,20 persen,” jelasnya.
Aris juga mengingatkan, jika UMP Kaltim 2023 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. “Untuk ke depannya, kami akan mensosialisasikan agar perusahaan dapat menerapkan struktur dan skala upah. Jangan habiskan energi kita untuk membahas upah minimum terus, walaupun itu memang penting untuk menjadi jaring pengamanan,” imbaunya.
Sebelumnya, Indonesia dilanda isu terkait resesi. Aris menanggapi, jika kebijakan formulasi perhitungan UMP tahun mendatang berada di pusat.
“Apapun ancaman resesi tersebut, kita menyerahkan semuanya di pusat sebagai pembuat regulasi. Kita di daerah hanya bisa mengikuti pedoman,” pungkasnya. (*/kf/dah)
Tags :
Kategori :