Ini Penjelasan Eks Kapolsek Jempang Usai Dicopot dari Jabatannya

Rabu 26-10-2022,22:18 WIB
Reporter : Lukman Hakim Mahendra
Editor : Lukman Hakim Mahendra

Kubar, Nomorsatukaltim.com - Perwira Inspektur Satu (Iptu) Sainal Arifin akhirnya muncul ke publik. Ini setelah viralnya kasus dugaan pemerasan terhadap salah satu warga yang ditahan di Mapolsek Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar) beberapa waktu lalu.

Buntut kasus ini jabatannya sebagai Kapolsek Jempang yang diembannya selama setahun lebih akhirnya dicopot. Seperti diberitakan sebelumnya, perwira polisi berpangkat balok dua emas dipundaknya ini terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap FM, warga di Kecamatan Jempang, Kubar. FM diduga terkait dengan jaringan narkoba di wilayah Kecamatan Jempang. Bahkan diketahui, kasus ini sudah bergulir ke Propam Polres Kubar. Saat dikonfirmasi media ini, mantan Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin pun membenarkan atas penonaktifan jabatannya itu. Kendati begitu, terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukannya itu, dirinya membantah. “Ini perlu diluruskan. Sebagaimana yang telah beredar ke publik, bahwa saya melakukan pemerasan, itu keliru,” jelas Sainal kepada wartawan, Rabu (26/10/2022). Perihal pemerasan terhadap rumah burung walet yang diberikan pihak keluarga FM tersebut, merupakan jaminan atas kasus yang akan ditanganinya. “Jadi informasinya rumah sarang burung walet itu sering dilakukan untuk transaksi barang haram narkoba jenis sabu. Bahkan dijadikan markas untuk mengkonsumsi sabu,” beber Sainal. “Ini murni tidak ada niat saya, sebagai Kapolsek untuk menyalahgunakan kewenangan untuk menguasai harta milik keluarga FM. Itu dilakukan sebagai cara kami (kepolisian) untuk memancing para pelaku jaringan narkoba yang menjadi DPO polisi. Karena yang bersangkutan FM saat diamankan tidak ditemukan barang bukti, namun ia diduga ada kaitannya dengan DPO kami,” urainya. Disinggung soal uang Rp 10 juta yang diberikan keluarga FM kepada dirinya. Ia menepis, bukan permintaan dirinya. Bahkan, itu inisiatif dari pihak keluarga FM agar bisa segera dibebaskan dari sel. “Padahal meski tidak diberi uang sejumlah demikian, kita akan tetap membebaskan terduga pelaku. Karena tidak ada barang bukti,” terangnya. Disamping itu, ia juga menyebut, bahwa kasus ini juga sudah ditangani Polres Kubar. Ia meminta kepada masyarakat khususnya di Kubar agar tetap mengikuti jalannya proses tersebut. Bahkan, dirinya juga berkomitmen jika memang terbukti melakukan pemerasan dalam kasus tersebut, sudah siap dengan konsekuensinya. Sebagaimana dilansir dari laman Polreskutaibaratnews.com, Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman menyebut, sesuai instruksi Kapolri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran maka segera ditindak. Heri mengatakan, pihaknya tetap akan mendalami kembali keterangan pihak Fahrial soal permintaan jaminan tersebut. "Jadi masih kami lakukan pendalaman terlebih dahulu ya," ucapnya. Sedangkan untuk Iptu Sainal Arifin, Heri melanjutkan, jika terbukti atas tindak pemerasan maka mantan Kanit Reskrim Polsek Melak itu akan disidang dengan kode etik. (luk/dah)
Tags :
Kategori :

Terkait