Khoirul Mashuri Divonis 1 Tahun Penjara, Pengamat: Berdasarkan UU MD3 Bisa Diberhentikan

Minggu 23-10-2022,20:08 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Kukar, nomorsatukaltim.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Tenggarong, telah memberikan vonis hukuman penjara 1 tahun kepada oknum anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Khoirul Mashuri dan mantan Camat Sebulu M Iriyanto, beberapa waktu lalu.

Keduanya ditetapkan sebagai terduga kasus pemalsuan dokumen. Mereka menjadi sorotan bagi sebagian masyarakat. Terkait, jabatan yang masih diembannya sebagai Anggota DPRD Kukar. Pengamat Hukum Asal Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andiri SH MH menjelaskan, adanya jeratan kasus ke ranah hukum membuat Khairul Mashuri tak seharusnya menjabat sebagai anggota DPRD Kukar. "Kalau berdasarkan UU MD3 bisa diberhentikan. Karena hal tersebut dianggap melanggar kode etik. Atau dijatuhi hukum ancaman 5 tahun dan/atau di atas 5 tahun penjara," jelasnya, Rabu (19/10/2022) siang. Sementara itu, Komite Transparansi Pembangunan (KTP) Denny Ruslan menyayangkan, hingga ditepapkannya sebagai terduga kasus tersebut, Khairul Mashuri masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kukar. Seharusnya, lanjut dia, jabatan tersebut harus dicopot. Mengingat, status penahanan mantan Kepala Desa Giri Agung tersebut telah melanggar kode etik. "Apalagi saat ini, Mashuri berstatus sebagai tahanan kota. Sudah seharusnya dicopot," tegasnya. Terpisah, dalam pemberitaan sebelumnya, Kuasa hukum Khoirul Agus Talis Joni menuturkan, fakta tersebut ialah kliennya tidak ada niat atau tidak melakukan secara bersama-sama untuk membuat surat atau memalsukan surat dokumen tanah. Bahkan terdakwa Khoirul Mashuri menolak untuk menandatanganinya. Hal ini sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan para saksi Daryono. "Kami akan melakukan evaluasi semua, terutama pertimbangan Majelis Hakim terhadap fakta persidangan. Karena ada pertimbangan yang tidak bersesuaian dan merugikan klien kami," ucap Agus Talis Joni. Ditambahkan pula, Elia Hendra Wijaya yang mendampingi Agus Talis bahwa Majelis Hakim telah berusaha mengungkap fakta persidangan namun itu tidak dipertimbangkan secara lengkap. Contoh fakta yang tidak dipertimbangkan secara lengkap ialah, terdakwa 1 yakni Irianto menyuruh Khoirul Mashuri untuk menandatangani dokumen jual beli tanah tersebut. "Namun ini tidak dipertimbangkan lebih lanjut, secara fakta Khoirul menolak untuk bertanda tangan, orang yang menolak kenapa dianggap kerjasama," pungkas Elia Hendra. (Bsg/dah)
Tags :
Kategori :

Terkait