Samarinda, Nomorsatukaltim.com – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen melindungi pengelolaan sektor usaha area dengan nilai konservasi tinggi (ANKT). Hal ini merupakan upaya Disbun Kaltim melakukan pengelolaan perkebunan di Kaltim dengan memperhatikan aspek-apek lingkungan. Kepala Disbun Kaltim, Ujang Rachmad ditemui dalam gelaran jumpa pers garapan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim menyatakan, bahwa komitmen Pemprov Kaltim dalam pengelolaan usaha perkebunan dengan prinsip berkelanjutan telah dimulai sejak 2015. Komitmen itu, kata Ujang datang dari kesadaran Pemprov sendiri untuk memenuhi prinsip-prinsip berkelanjutan dalam menjalankan peran strategis sektor perkebunan dalam pembangunan ekonomi, ekologi, dan sosial. “Jadi perhatian kita pada isu lingkungan hidup ini, bukan karena tekanan atau keinginan pihak luar. Tapi memang kesadaran kita bahwa sektor perkebunan bisa harmoni dengan isu lingkungan,” terang Ujang Rachmad dalam agenda Jumpa Pers yang digelar oleh Diskominfo Kaltim, di Aula Warung Informasi Etam Kaltim (WIEK), Selasa (11/10/2022. Dalam konteks perlindungan ANKT atau hutan primer, Pemprov Kaltim telah melakukan Deklarasi Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan oleh Gubernur bersama tujuh bupati pada 11 September 2017. Dalam deklarasi itu, pemprov berkomitmen melindungi kawasan dengan nilai cadangan karbon tinggi atau hutan alam seluas 640 ribu hektare (ha) dan lahan gambut seluas 50 ribu ha. Kemudian ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan yang mengatur bahwa pelaku usaha perkebunan bertanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan, keanekaragaman hayati, dan sosial budaya. “Terbaru, kita tetapkan lagi Pergub 12/2021 tentang kriteria ANKT. Sebagai panduan identifikasi dan inventarisasi ANKT pada pola ruang perkebunan,” lanjut Ujang. Surat Keputusan Gubernur Nomor 525/K.244/2022 juga mengatur tentang penetapan peta indikatif area dengan nilai konservasi tinggi dalam kawasan peruntukan perkebunan. Dengan penetapan itu, semua aspek hukum pembangunan kawasan perkebunan berbasis lingkungan telah tersedia. Pemprov Kaltim melalui Dinas Perkebunan tinggal mengevaluasi proses pelaksanaanya di lapangan. Untuk diketahui, berdasarkan peta indikatif Provinsi Kaltim tahun 2022, tercatat kawasan ANKT seluas 456.827 ha yang tersebar di masing-masing wilayah kabupaten/kota. “Dengan adanya aturan pengelolaan usaha perkebunan berbasis lingkungan ini, hutan yang ada di sekitar kebun kelapa sawit tidak dibuka, gunung tidak dibuka, ada air terjun tetap dipelihara. Artinya kita membawa keanekaragaman hayati dalam usaha perkebunan,” jelas Ujang di hadapan para awak media yang hadir. Keberhasilan pembangunan kawasan perkebunan secara berkelanjutan ini, dibuktikan dengan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari sub sektor perkebunan sebesar 32,35 persen pada 2021. Ujang juga memaparkan contoh nyata pelaku usaha perkebunan yang tetap merawat area dengan nilai konservasi tinggi yang ada di kawasan konsesi perkebunan. Contohnya adalah ANKT berupa karst di Goa Tulo Liang di area perkebunan milik PT. Sukses Tani Nusasubur (STN) di Kabupaten Penajam Paser Utara. Ada pula ANKT berupa air terjun di kawasan perkebunan milik PT. Hanusetra Agro Lestari di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Ia berharap, keberhasilan pembangunan kawasan perkebunan secara berkelanjutan dengan memperhatikan isu lingkungan ini, dapat diadopsi oleh pemerintah pusat. Sehingga seluruh sektor perkebunan di Indonesia dapat mengedepankan sistem pembangunan hijau dan memperhatikan lingkungan. (krv/sam/ADV/Kominfo Kaltim)
Disbun Kaltim Komitmen Lindungi ANKT
Selasa 11-10-2022,12:35 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-06-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 21 Juni 2026, Cek di Sini!
Sabtu 20-06-2026,21:56 WIB
Lagu OBH Combi Sachet Uhuk Uhuk Uhuk yang Dinyanyikan Naykilla Viral di TikTok, Simak Liriknya
Minggu 21-06-2026,09:02 WIB
Peluang Timnas Indonesia ke Piala Dunia Meningkat, Wacana Penambahan Peserta Jadi 64 Tim Buka Harapan Baru
Sabtu 20-06-2026,22:50 WIB
Krisis Politik Meluas, Presiden Bolivia Nyatakan Keadaan Darurat
Terkini
Minggu 21-06-2026,21:40 WIB
Tak Berhenti di Rehabilitasi, Mantan Pengguna Narkoba di Kaltim akan Dipantau Bhabinkamtibmas
Minggu 21-06-2026,21:10 WIB
Polres Kukar Selidiki Kematian Pekerja Tambang di Desa Batuah, Tunggu Hasil Investigasi Inspektur Tambang
Minggu 21-06-2026,20:40 WIB
DPRD Kaltim Perketat Kontrol APBD, Anggaran Dicek Secara Detail hingga ke Level Komponen Belanja
Minggu 21-06-2026,20:10 WIB
PAMA KIDE bersama Komunitas PEDAL Adakan Program Sosial Bertajuk Gowes for Charity di Desa Kasungai
Minggu 21-06-2026,19:40 WIB