Balikpapan, nomorsatukaltim.com - DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-21 masa sidang III tahun 2022 secara bersama di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, pada Senin (12/9/2022) siang. Hasil keputusan rapat salah satunya menetapkan APBD Perubahan Balikpapan Tahun 2022 sebesar Rp 3 triliun. Ada beberapa agenda dalam paripurna yang digelar secara tatap muka tersebut. Yaitu mengenai penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi di Dewan terhadap jawaban Wali Kota Balikpapan, serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama, antara DPRD dengan Pemerintah kota Balikpapan atas rancangan peraturan daerah Balikpapan tentang perubahan APBD TA 2022, Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh menjelaskan, setelah disepakati bersama untuk APBD Perubahan tahun 2022, maka dalam waktu tujuh hari kerja segera dilanjutkan atau dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Kaltim guna dilakukan evaluasi. "Kalau ada evaluasi dari Gubernur, maka akan dirapatkan kembali dengan TAPD dan Banggar. Namun, jika tidak ada evaluasi, maka langsung disahkan diparipurna sebagai APBD Perubahan tahun 2022, agar segera dilaksanakan oleh OPD terkait," jelasnya Abdulloh seusai memimpin jalannya rapat. Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD kota Balikpapan yang oleh Pansus hasil perubahan telah selsai dan ditetapkan menjadi peraturan tatib DPRD tahun 2022. "Sebelum disahkan tatib ini, kami masih menggunakan tatib yang lama," ujar Abdulloh. Sedangkan agenda rapat terakhir kata Abdulloh adalah penetapan tata cara beracara dari badan kehormatan. Di mana badan kehormatan memiliki dasar untuk beracara secara internal mengenai sidang dan sebagainya. "Karena kemarin belum bisa memproses apapun mana kala ada pemasalahan-permasalahan internal. Karena penetapan tata cara beracara ini bukan buat external melainkan untuk internal anggota DPRD Balikpapan," terangnya. Abdulloh menambahkan, tahun 2022 ada peningkatan secara global pada APBD Perubahan menjadi Rp 3 Triliun lebih. Ini disebabkan adanya dana dari kurang salur pada tahun sebelum-sebelumnya. Bukan dari pendapatan. "Karena Covid-19 pada tahun 2020 dan 2021 itu tidak disalurkan, akhirnya pada tahun 2022 dana kurang salur itu baik provinsi dan pusat akhirnya digelontorkan semua. Termasuk dana alokasi khusus yang disalurkan ke daerah juga meningkat. Jadi bukan dari pendapatan. Yang tahun lalu sekitar Rp 2,5 Triliun. Sekarang meningkat menjadi Rp 3 Triliun lebih," pungkas Abdulloh.(adv/ale)
APBD Perubahan Balikpapan Rp 3 Triliun!
Senin 12-09-2022,20:34 WIB
Editor : Iklan Marketing
Kategori :