Bandar Judi Online di Pasar Seni Tenggarong Diringkus Tim Alligator

Senin 22-08-2022,20:53 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Kukar, nomorsatukaltim.com - Kapolri Jendral Drs Listyo Sigit Prabowo sudah meminta kepada seluruh jajaran Polri di seluruh Indonesia agar menindak tegas perjudian online. Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) untuk bergerak cepat menangkap para pelaku judi online tersebut.

Tak lama, Minggu (21/8/2022) siang sekitar pukul 13.30 Wita di Pasar Seni Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dua pemain judi online berhasil diringkus aparat. Mereka berinisial SD (50) warga Jalan Selendreng dan SK (64) warga Jalan Gunung Belah, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong. “SD merupakan bandar atau pemilik akun judi onlinenya. Sementara SK merupakan pembeli,” jelas Kasat Reskrim AKP I Made Suryadinata pada media ini, Senin (22/8/2022) pagi. Tertangkapnya kedua pemain judi online ini berawal saat Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar sedang melakukan patroli. Kemudian setibanya di Pasar Seni, Tim Alligator yang dipimpin Aiptu Sunarso melihat sekelompok pria sedang berkumpul di salah satu warung dan tampak mencurigakan. “Saat didekati, ternyata sedang ada aktivitas jual beli judi online. Karena terdapat seseorang yang terlihat sedang menulis sebuah angka,” terang Made. Tim Alligator pun langsung bergerak cepat menangkap para pemain judi online SD dan SK. “Keduanya sudah kita amankan di Mapolres Kukar. Dan dari pengakuan SD, aktivitas judi online ini sudah berlangsung selama 5 bulan,” kata Kasat. Dari tangan SD, petugas mengamankan 1 buah pulpen, 1 buah kartu ATM, 1 buah handphone, 1 buah buku rekening, 1 buah akun situs judi online, 6 lembar catatan pembelian, 1 bundel kertas catatan angka togel, uang cash Rp 661.000, uang dalam akun Rp 1.154.000 dan sebuah dompet hitam. Sedangkan dari tangan SK, pihaknya mengamankan 2 lembar catatan pembelian judi online atau togel dan uang Rp 15.000 yang sudah dibayarkan ke bandar SD. “Akibat perbuatan judi online ini. SD dan SK kami jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (bay/dah)
Tags :
Kategori :

Terkait