Fraksi PKB DPRD Kukar Usul agar KM Diberhentikan Sementara

Rabu 17-08-2022,10:30 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Kukar, nomorsatukaltim.com - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (Fraksi PKB) DPRD Kukar Hamdiah Z, didampingi Sekretaris Fraksi H Sarpin, meminta agar KM-- oknum anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) yang menjadi tahanan kota atas kasus pemalsuan dokumen surat tanah di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu, Kukar-- untuk diberhentikan sementara sebagai anggota legislatif.

Surat Usulan Pemberhentian Sementara Keanggotaan DPRD Kukar itu diajukan Fraksi PKB kepada unsur pimpinan bernomor 14/F-PKB/DPRD/VIII/2022, Selasa (16/7/2022). Hamdiah Z menjelaskan, Fraksi PKB DPRD Kukar berkomitmen terus berupaya menjaga kondusivitas dan kehormatan hukum yang berlaku. Sehingga, sikap tersebut perlu dilakukan agar tak memberikan dampak yang meluas terhadap kepercayaan masyarakat setempat. "Alhamdulillah, hari ini kami melayangkan surat usulan pemberhentian kepada saudara KM yang ditujukan langsung kepada Ketua DPRD Kukar. Hal ini kami lakukan lantaran untuk menjaga marwah dari Fraksi PKB itu sendiri," ungkapnya. Legislator Kukar asal Dapil Loa Kulu & Loa Janan ini menambahkan, dengan adanya KM menjadi tersangka atas kasus tersebut, memberikan dampak yang siginifikan terhadap kepercayaan masyarakat. Hal tersebut merupakan sikap dan langkah tegas yang dilakukan oleh fraksi PKB DPRD Kukar demi menghormati proses hukum yang berlaku. "Kami juga menjaga kepercayaan masyarakat agar tak memberikan masalah yang meluas kedepannya," ucapnya. Dalam lampiran surat tersebut dituliskan, bahwa sikap dan tindakan Fraksi PKB DPRD Kukar tersebut, telah sesuai dengan perundang-undangan yang telah termaktub dalam acuan UU No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD dan DPRD pasal 412. Kemudian, Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pada pasal 115. Serta, Peraturan DPRD Kukar nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kukar dalam pasal 155 dan 156. Terpisah, Sekretaris DPRD Kukar, Muhammad Ridha Darmawan mengatakan, tengah menanggapi pengajuan usulan pemberhentian sementara Anggota DPRD Kukar dari Fraksi PKB tersebut. Kata dia, pengajuan pemberhentian sementara dilakukan DPRD Kukar setelah KM berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pemalsuan surat tanah di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu, Kukar, beberapa waktu lalu. "Saat ini kami masih memproses surat usulan, untuk pemberhentiannya,” jelas Sekretaris Dewan Kukar M. Ridha Darmawan kepada media ini. Ia mengatakan, untuk meminta surat keterangan dari PN Tenggarong. Lampiran tersebut akan menjadi syarat pengajuan pemberhentian sementara KM yang ditunjukan langsung kepada Gubernur Kaltim. “Penghentian sementaranya tergantung SK Gubernur. Ini masih dalam proses pengajuan surat dulu dari Pengadilan,” tandasnya. Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Tenggarong, Andi Ardiansyah mengatakan, kedua terdakwa kasus pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di Kecamatan Sebulu itu, resmi menjadi tahanan kota selepas menjalani sidang kedua pada Rabu (10/8/2022). “Bukan kita tangguhkan, tapi kita alihkan (menjadi tahanan kota),” ujar Humas Pengadilan Negeri Tenggarong, Andi Ardiansyah saat ditemui di lapangan tenis usai agenda rutinan Kejati Kaltim, pada Jumat (12/8/2022). Ia menambahkan, KM mengajukan tahanan kota dengan penjamin istrinya. Sedangkan IR menjaminkan anaknya. Lewat kuasa hukum, keduanya memastikan akan kooperatif selama masa persidangan. "Selain itu, KM dan IR berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya serta tidak akan menghilangkan barang bukti persidangan," jelasnya. Diketahui KM yang merupakan anggota DPRD Kukar, terjerat kasus pemalsuan dokumen, saat menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Giri Agung, dan IR sebagai Camat Sebulu pada tahun 2012. Keduanya diduga telah memalsukan 50 dokumen SKPT. Akibatnya Hartoyo, selaku korban yang juga pelapor, mengalami kerugian sekitar Rp 848 juta untuk SKPT lahan seluas 106 hektare (ha). Kasus ini mencuat pekan lalu, setelah Polres Kukar menjemput paksa KM saat tengah melakukan kunjungan kerja bersama beberapa anggota DPRD Kukar di Blitar, Kamis (21/7/2022). Di hari yang sama, polisi juga menangkap IR saat tengah berada di Jalur Poros Kukar-Samarinda. (top/dah)
Tags :
Kategori :

Terkait