BPJAMSOSTEK Berau Berikan Perlindungan Mahasiswa KKN UMB

Jumat 12-08-2022,14:26 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – BPJS Ketenagakerjaan atau yang akrab dipanggil BPJAMSOSTEK Berau kini memberikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 253 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Berau (UMB) yang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada tahun ini. Kepala BPJAMSOSTEK Berau, Sonny Alonsye menjelaskan, sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 24/2011, bahwa BPJAMSOSTEK merupakan Badan Hukum Publik yang dibentuk oleh pemerintah dengan tujuan memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia, termasuk perlindungan untuk mahasiswa yang melaksanakan kegiatan KKN. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan pemberi kerja dan pekerja formal saja, tetapi mahasiswa KKN juga perlu perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) saat melaksanakan aktifitas KKN. Terangnya, Kamis (11/8). Hal itu sesuai juga dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5/2021 pasal 35, bahwa peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi pada pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib didaftarkan oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara dalam program JKK dan JKM melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau pada kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. “Selama mahasiswa menjalani KKN kemungkinan ada risiko, baik saat berangkat atau kembali dari lokasi KKN. Iuran yang dibayarkan pun terjangkau, mulai dari dengan membayar iuran Rp.16.800,- per orang selama yang bersangkutan menjalani KKN,” jelasnya. Dengan iuran yang terjangkau, manfaat yang diberikan sangat besar sesuai Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2019. Ketika peserta mengalami risiko kematian manfaat yang diberikan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris atau orangtua mereka. Selain itu manfaat yang bisa diperoleh peserta apabila mengalami risiko kecelakaan kerja adalah pengobatan dan perawatan sampai dengan sembuh di RSUD Kelas I sesuai dengan indikasi medis, penggantian biaya transportasi  atau pengangkutan, santunan tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, santunan kematian yakni 48 kali upah yang dilaporkan, layanan home care. Saat ditemui Sonny juga mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi pada rektor UMB beserta jajaran atas kepedulian dan perhatiannya terhadap dosen dan mahasiswa KKN yang telah didaftarkan sehingga seluruhnya terlindungi BPJAMSOSTEK. Kedepannya diharapkan kerjasama tersebut dapat tetap berlanjut dan menjadi contoh bagi lembaga pendidikan lain. Diakuinya saat ini BPJAMSOSTEK juga akan bekerja sama dengan lembaga pendidikan SMA dan SMK terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh siswa magang. “Supaya mahasiswa KKN dan siswa magang bisa melakukan aktivitasnya dengan tenang, tidak khawatir dan kesulitan biaya perawatan rumah sakit saat mengalami musibah kecelakaan karena sudah ditanggung oleh BPJAMSOSTEK.” Tambahnya. Sementara, Rektor UMB Syarifuddin Israil mengatakan, pihaknya menyambut baik program jaminan sosial yang ditujukan bagi mahasiswa tersebut. Keterkaitan mahasiswa dengan program BPJAMSOSTEK sangat erat, sebagai tindakan antisipasi dini. Namun, bukan berarti meminta musibah. Tapi, itu merupakan tindakan antisipasi. Dia menilai sangat penting memberikan perlindungan terhadap aktivitas mahasiswa dan dosen yang beraktivitas di lapangan selama KKN. Apalagi, lokasi KKN berada di kampung yang jauh seperti, Tabalar, Segah, dan Talisayan. “Kita daftarkan mahasiswa termasuk dosennya. Karena ada dosen pembimbing mendampingi mahasiswa KKN di lapangan. Mereka juga memiliki risiko aktivitas karena jangkauannya jauh,” imbuhnya. Pihaknya berkomitmen untuk membayarkan iuran BPJAMSOSTEK setiap tahunnya kepada dosen dan mahasiwa yang akan melaksanakan kegiatan KKN. Dengan harapan semua bisa terlindungi, ketika melakukan aktivitas diluar kampus. “Saya berpesan kepada seluruh peserta KKN dan juga dosen pembimbing, walaupun telah didaftarkan dan terlindungi BPJAMSOSTEK untuk tetap berhati-hati dan menjaga diri. Terutama saat berkendara,” ucapnya. (*/IZA)

Tags :
Kategori :

Terkait