Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Sudah beberapa waktu lalu Komisi III DPRD Kota Balikpapan melakukan sidak ke lahan perumahan milik Grand City. Melihat Bozem milik pengembang perumahan. Dan meminta untuk diukur ulang. Namun sejauh ini pihak Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan belum juga menunjukkan hasil progres pengukuran bozem di daerah tersebut. Padahal di lahan seluas 240 hektare tersebut telah ditemukan bozem kurang layak dan tidak efektif menangulangi datangnya air dari Utara dan Selatan. Yang disinyalir sebagai penyebab terjadinya banjir hingga ke pemukiman warga di RT 42 dan 65 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara. Menurut anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Syarifuddin Oddang, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil pengukuran tersebut. Kenapa mesti dilakukan pengukuran karena di papan plang bozem tidak mencantumkan keterangan ukuran luas bozem. "Karena itu kami dari DPRD Kota Balikpapan meminta Disperkim secara parsial untuk memegang sertifikat daerah tersebut. Jangan sampai bozem itu bergeser atau menyempit. Karena itu berpotensi menyebabkan banjir. Tapi sayangnya hingga saat ini belum ada progres pengukuran dari pihak Disperkim," ujar Syarifuddin Oddang ketika ditemui media ini di ruang kerjanya, Senin (25/7/2022). Sedangkan upaya dari pengembang Grand City untuk mencegah banjir, sejauh ini kata Oddang, pengembang telah melakukan pengerukan sedimen lumpur di bozem utamanya. "Setidaknya kedepannya jangan sampai seperti kondisi di Balikpapan Baru. Akibat kelalaian dan terkesan pembiaran, dan setelah sering banjir baru jadi ribut semuanya," ujar Oddang. Banjir yang terjadi di kawasan sekitar Grand City menurut Oddang berasal dari daerah hulu. Tepatnya dari Karang Joang, Sepinggan Pratama dan B Point. Air yang melimpah karena hujan langsung turunnya ke kawasan Grand City. Selain persoalan banjir kata Oddang, DPRD Kota Balikpapan juga meminta kejelasan mengenai pergeseran Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dipindahkan pihak pengembang. Karena sesuai peraturan pengembang wajib menyisahkan 20 persen lahan perumahannya untuk RTH. Oddang juga mempertanyakan untuk pengadaan lokasi tempat ibadah. "Kan ada dari total lahan itu beberapa persen untuk RTH, berapa persen untuk pendidikan, dan peruntukkan rumah ibadah. Komitmen ini yang harus dijaga. Ayo kita duduk bersama biar ke depan tidak ada yang saling menyalahkan," pungkas Oddang. (adv/ale)
Persoalan Banjir di Kawasan Sekitar Grand City, Dewan Tagih Progres dari Disperkim
Senin 25-07-2022,23:21 WIB
Editor : Iklan Marketing
Kategori :