Pemkab Paser Raih Opini WTP 9 Kali Berturut-turut

Selasa 28-06-2022,00:02 WIB
Reporter : Iklan Marketing
Editor : Iklan Marketing

  Paser, nomorsatukaltim.com - DPRD Paser menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 menjadi Perda. Hal itu disampaikan dalam pelaksanaan paripurna di Gedung Baling Seleloi DPRD Paser, Senin (27/6/2022). Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada anggota DPRD, termasuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) didalamnya. Dimana telah bekerja, mencermati serta mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021. "Pemkab akan berupaya secara sungguh-sungguh untuk melakukan perbaikan terhadap program-program pembangunan sejak dari perencanaan sampai pada pertanggungjawaban," kata Syarifah Masitah Assegaf. Yakni dengan tetap berorientasi pada ketaatan dan kepatuhan terhadap ketentuan dan perundang-undangan yang mengatur tata kelola keuangan, serta pengendalian intern yang semakin baik. Masitah melanjutkan, Raperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah disetujui bersama DPRD, dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati, terlebih dulu disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi. Capaian APBD TA 2021 yang dipaparkan Wakil Bupati terdiri dari beberapa komponen. Yakni realisasi pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan. Dari sisi realisasi, pendapatan daerah Kabupaten Paser tahun 2021 sebesar Rp 2,22 triliun. Atau melebih dari target yang ditentukan di dalam APBD tahun 2021 yaitu sebesar Rp 2,11 triliun.  Angka tersebut diperoleh antara lain dari  Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 270,12 miliar, pendapatan transfer total Rp 1,91 triliun, dan  pendapatan lain-lain yang mencapai Rp 46,22 miliar. "Pada komponen belanja daerah meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga total realisasinya sebesar Rp 2,36 triliun atau 89,95 persen dari total rencana belanja yang direncanakan sebesar Rp 2,62 triliun," sambung Masitah. Selain itu juga ada dari sisi pembiayaan untuk komponen yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun lalu yaitu sebesar Rp 528,44 miliar. Selanjutnya pada sisi pengeluaran pembiayaan direalisasikan dana untuk penyertaan modal pemerintah daerah Rp 11,49 miliar. "Sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 516,91 miliar dan SiLPA tahun 2021 sebesar Rp 383,19 miliar," jelasnya. Masitah juga mengatakan kalau dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, banyak dinamika yang terjadi di masyarakat dan itu merupakan suatu yang normal dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Paser 2021 yang lalu. "Pemerintah Kabupaten Paser memang membutuhkan dukungan, dan masukan serta hal–hal yang kritis dari masyarakat, sehingga dapat memperbaiki kinerja pemerintah dalam pelaksanaan anggaran tahun berjalan atau pun tahun yang akan datang," terang Masitah. Sementara itu, dalam pelaksanaan paripurna tersebut, Pemkab Paser mendapat apresiasi dari DPRD Paser. Dimana dalam pemeriksaan laporan keuangan daerah untuk tahun anggaran 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkab Paser kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dan ini sudah yang ke 9 kalinya. Hal ini  tentu merupakan suatu prestasi yang sangat membanggakan. Sebab bukan persoalan mudah untuk meraih opini WTP. Apalagi 9 tahun berturut-turut. "DPRD Paser menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan segenap Perangkat Daerah, sehubungan dengan Pemerintah Kabupaten Paser kembali mendapatkan opini WTP sembilan kali secara berturut-turut," tutur Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser, Faturrahman. (adv/asa)

Tags :
Kategori :

Terkait