Angkut Batu Bara Di Jalan Umum, DPRD Paser Panggil PT KCI

Kamis 23-06-2022,20:24 WIB
Reporter : Iklan Marketing
Editor : Iklan Marketing

  Paser, nomorsatukaltim.com - Keinginan beberapa organisasi massa di Kabupaten Paser, yang mengingnkan adanya hearing dengan DPRD Paser, terkait kecelakaan kerja yang terjadi beberapa waktu lalu di lahan konsesi izin usaha pertambangan khusus PT Kandilo Coal Indonesia (KCI), akhirnya bisa terlaksana. Kegiatan dilakukan pada Kamis (23/6/2022) di ruang rapat Beppekat kantor DPRD Paser. Dengan dihadiri beberapa organisasi massa, antara lain: Paser Bekerai, Lembaga Adat Paser, Lembaga Pertahanan Adat Paser, dan Gepak. Selain itu hadir pula perwakilan dari PT KCI, Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Inspektur Tambang Kementerian ESDM Perwakilan Kaltim, DLH Kabupaten Paser, Dishub Kabupaten Paser, Kabag SDA Setkab Paser. Ketua Paser Bekerai, Sykuran Amin meminta agar terjadi kejadian kecelakaan di lokasi kerja tidak terulang lagi. Ia pun meminta agar perusahaan benar-benar menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Sehingga kejadian seperti itu bisa dicegah. Selain soal kecelakaan kerja, Syukran juga menyoroti soal pengangkutan batu bara yang melintasi jalan umum yang digunakan masyarakat. "Bagaiman ini. Perusahaan mengangkut batu bara menggunakan jalan raya. Pemerintah Kabupaten harus segera beretindak," tegas Syukran. Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Paser, Muhammad Saleh mengatakan seharusnya PT KCI sudah memiliki jalur hauling setelah mendapat izin usaha dari Kementerian ESDM, bahkan sebelum perpanjangan dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) ke IUPK PT. Sehingga tidak melintasi jalan umum. “Iring-iringan kendaraan membuat masyarakat resah dan takut. Juga membuat jalan menjadi rusak. seperti di Kecamatan Kuaro. Apalagi tidak adanya timbangan angkutan," ujarnya. Dirinya pun mempertanyakan hasil investigasi yang dilakukan Kementerian ESDM RI atas kecelakaan kerja tersebut. Pasalnya, baik pengakuan pelapor ke Kementerian ESDM hingga tembusan ke Pemprov Kaltim hingga Pemkab Paser tidak kunjung diterima. “Kalau berdasarkan aturan, 1x24 jam sudah harus ada kejelasan. Ini katanya sudah dilakukan investigasi, tapi mana hasilnya?Karena sampai sekarang belum ada diterima. bajkan sekadar tembusan pun tidak ada,” ungkap Saleh. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Azwar Busra menjelaskan kalau sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM. Namun hingga saat ini hasil investigasi tersebut diterima. Azwar pun menyarakan agar Pemkab Paser dapat menanyakan dan meminta hasil laporan investigasi tersebut ke Kementrian ESDM. "Kami juga akan minta ke perusahaan untuk hasil tersebut diserahkan ke kami untuk dilaporkan ke Gubernur dan ke Dirjen,” singkatnya. Mendengar beberapa tanggapan dari peserta rapat, Pjs Kepala Teknik Tambang PT KCI, Sukono mengaku pihaknya akan melakukan perbaikan sampai waktu yang telah ditentukan. Dan akan melaporkan semua hasil dari pertemuan tersebut kepada pihak manajemen perusahaan. “Terimakasih atas masukannya. Kami akan koordinasi lagi ke Kementerian ESDM," ujar Sukono. Sebelum rapat ditutup, Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi yang juga selaku pimpinan rapat, mengatakan akan kembali melakukan rapat lanjutan dengan PT KCI serta dari Kementerian ESDM. "Kami sudah dapat tujuh poin utama dari masalah ini tapi belum ada kejelasan. Sehingga kami jadwalkan hearing kembali untuk dapat memberikan keputusan sebagai rekomendasi ke pemerintah,” tutup Hendra. (asa)   Tujuan untuk dilakukan hearing dengan anggota DPRD Paser terkait kecelakaan kerja yang dialami seorang pekerja berujung dengan meninggalnya Aliyas Wiranata (56). Pekerja subkontraktor PT Paser Buen Kesong (PBK) di lahan konsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) pada pertengahan Mei lalu. DPRD pun menindaklanjuti dilakukannya RDP di ruang Rapat Beppekat, Kamis (23/6/2022). Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, masalah tanggungjawab dari PT PBK telah melakukan atas pemenuhan hak ahli waris. Sehingga dalam RDP ini pada penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di konsesi IUPK PT KCI. Diharapkan catatan buruk itu tak kembali terualang yang bisa menimpa pekerja.  

Tags :
Kategori :

Terkait