Perempuan Tomboy Tertangkap Basah Bawa Inex di Parkiran Hotel Fatma Tenggarong

Kamis 09-06-2022,21:40 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Kukar, nomorsatukaltim.com - Tim Tiger Satuan Reskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) terus bergerak memberantas peredaran narkoba. Buktinya, Minggu (5/6/2022) malam sekitar pukul 19.00 Wita, seorang wanita tomboy berinisial PY (31) ditangkap lantaran membawa narkoba jenis ekstasi alias inex.

Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kasat Reskoba AKP M.P Rachmawan mengatakan, PY diringkus di Hotel Fatma, Jalan Pesut Kelurahan Timbau, Tenggarong. “Pelaku kami amankan di parkiran. Ketika itu pelaku hendak mendatangi temannya di Hotel Fatma,” jelas Wawan pada awak media, Kamis (9/6/2022) pagi. Dari tangan wanita yang tinggal di Kelurahan Kampung Jawa, Samarinda ini, petugas berhasil menemukan barang bukti 10 butir pil ekstasi dalam amlop. Yang diletakkan dalam kantong celana. Serta 1 unit handphone. “Pengakuan wanita ini barang tersebut dia ambil dari seorang bandar di Samarinda berinisial SY. Namun dia ambil dulu. Setelah laku terjual, barulah hasil penjualan dia setorkan,” urai Kasat. Dari keterangan PY itu, Tim Tiger yang dipimpin langsung AKP Rachmawan melakukan pengembangan di lapangan. Dan pada Senin (6/6/2022) pagi sekitar pukul 09.00 Wita, SY yang disebutkan oleh PY itu, uga berhasil diringkus. “Pelaku kedua dan sekaligus bandar yang disebut oleh wanita tersebut, kita amankan di dalam sebuah kamar Guest House Jalan Wijaya Kusuma Samarinda,” beber Wawan. Dan dari tangan pria yang tinggal di Jalan Adam Malik ini, petugas kembali menemukan barang bukti 5 poket sabu seberat 2 gram, 1 pil ekstasi, cover bag dan handphone. Bahkan SY pun mengakui telah memberikan 10 butir inex kepada PY. “Keduanya sudah kita amankan di Mapolres Kukar dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Bay/dah)
Tags :
Kategori :

Terkait