Mantan Kepala BPBD Kubar Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu 08-06-2022,21:48 WIB
Reporter : Lukman Hakim Mahendra
Editor : Lukman Hakim Mahendra

Kubar, nomorsatukaltim.com - Kurungan empat tahun penjara kini resmi disandang Jenton, mantan Kepala BPBD Kutai Barat, Senin (6/6/2022) kemarin. Ia terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi tentang Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) pada Tahun Anggaran 2019. Ketua Majelis Hakim, Muhammad Nur Ibrahim selaku pemimpin jalannya persidangan menyebut, selain pidana 4 tahun penjara, tersangka juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta. “Dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, saat sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda. Selain itu, Jenton juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 35 juta dalam kurun waktu satu bulan sebelum kekuatan hukum tetap. Konsekuensi hukum penyitaan aset berupa harta benda miliknya pun menjadi opsi, apabila tak memenuhi uang pengganti tersebut. Adapun hukuman lainnya, yaitu dengan menambahkan kembali hukum selama satu bulan penjara. "Masa tersingkir yang telah dijalani Terdakwa, dikurangi seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," jelas Ketua. Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan pada majelis hakim lebih rendah dari penuntutan, yakni 9 tahun penjara. Karena berdasarkan fakta persidangan, Jenton dinilai melakukan korupsi secara bersama-sama. Hal itu juga yang membuat hakim terkena dampak primair yang menimpa JPU melainkan divonis menggunakan muatan subsider. Sebagiamana diatur dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dari hukuman tersebut, rupanya terdakwa Jenton bersama kuasa hukumnya masih belum menerima hasil putusan tersebut. Begitupun terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir. Oleh karenanya, majelis hakim pun memberi waktu tujuh hari ke depan untuk memutuskannya. Apakah banding atau menerima putusan hakim. Terdakwa Jenton dan Adriani didakwa menggunakan anggaran kegiatan kebakaran hutan dan lahan untuk kegiatan pembuatan, pemasangan dan sosialisasi rambu-rambu dan peringatan peringatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berasal dari DBHDR Tahun Anggaran 2019 di luar dari perencanaan. Keduanya dilaporkan telah merugikan Keuangan Negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 19/ LHP/ XXI/11/ 2021 tanggal 03 November 2021 sebesar Rp1.336.376.019,-. (luk/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait