Soal Harga TBS, DPRD Beri Opsi Kemitraan

Jumat 06-05-2022,21:48 WIB
Reporter : Iklan Marketing
Editor : Iklan Marketing

  Paser, nomorsatukaltim.com - Adanya kebijakan Pemerintah Pusat yang menerbitkan aturan larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO), berdampak pada turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Kondisi ini menjadi perhatian serius DPRD Paser. Agar petani kelapa sawit tidak terkena imbas. Menjalin kemitraan antara petani dengan perusahaan menjadi Opsi yang ditawarkan.  Seperti yang dikatakan Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi. Menurutnya opsi tersebut bisa menjadi solusi konkret atas kekhawatiran terhadap kepastian pasar. Khususnya bagi petani maupun kelompok tani dalam menjual kelapa sawit. "Kebijakan larangan ekspor itu tentu berdampak pada kekhawatiran anjloknya harga TBS. Sehingga dinas terkait harus memikirkan solusinya, agar petani sawit tidak merugi,. Paling tepat ya bermitra," kata Hendra, ketika dikonfirmasi via seluler pada Jumat (6/5). Dengan kemitraan lanjut Hendra, petani bisa langsung menjual produksinya ke Pabrik Kepala Sawit (PKS) dengan harga sesuai ketetapan pemerintah. Tentunya itu dinilai  akan lebih membuat kondisi lebih stabil jika dibanding secara mandiri menyesuaikan harga pasar. Sebab lanjut Hendra, dampak terjadinya larangan bahan baku non migas ini, diperkirakan membuat kebutuhan kelapa sawit melimpah. jika melimpah, tentu akan berimbas pada jatuhnya harga TBS kelapa sawit. Dan  berpotensi menjadikan TBS tidak laku dijual ke PKS. "Ini pastinya akan membuat busuk hasil produksi petani dan menimbulkan kerugian bagi petani. Sementara kalau bermitra stabil-stabil saja harganya, karena jelas harganya mengikuti anjuran pemerintah," sambungnya. Selain itu lanjut Hendra, jika merujuk pada Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun, memang tekah diisyaratkan dalam peraturan tersebut mengenai perlunya petani difasilitasi kemitraan. Fasilitasi kemitraan itu antara kelembagaan tani dengan PKS. Sehingga petani harus tergabung dalam kelompok tani atau mempunyai kelembagaan tani. Meski telah terdapat kelembagaan itu di Kabupaten Paser, namun Hendra menyebut belum secara menyeluruh. "Petani sawit agar mau segera berlembaga agar bisa dilakukan kemitraan dengan PKS terdekat. Dengan begitu petani terlindungi serta tidak akan berdampak pada penghentian ekspor tersebut," tutup Hendra. (adv/asa)

Tags :
Kategori :

Terkait