Pencuri Kayu Proyek Jembatan Desa Jantur Ditangkap, Pemkab Kukar Rugi Rp 50 Juta

Minggu 01-05-2022,14:18 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Kukar, nomorsatukaltim.com - Kepolisian Sektor Muara Muntai berhasil menangkap dua pelaku pencurian kayu proyek jembatan Desa Jantur. Mereka berinisial AH (34) dan MI (30) warga Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kapolsek Muara Muntai AKP Basuki mengatakan, para  pelaku pencurian kayu jembatan Desa Jantur berhasil ditangkap pada Kamis (28/4/2022) lalu. “Kedua pelaku kami amankan di rumahnya masing-masing. Saat ini mereka sudah kita tahan di Mapolsek Muara Muntai,” kata Basuki pada Disway, Minggu (1/5/2022) pagi. Basuki menerangkan, AH dan MI ditangkap karena mencuri kayu proyek Jembatan milik Pemkab Kukar di Desa Jantur sejak Senin (4/4/2022) lalu. Akibatnya, Pemkab Kukar mengalami kerugian Rp 50 juta. “Kayu yang dicuri sebanyak 10 kubik. Jenisnya ulin suwai dengan ukuran 5 x 10 dengan panjang 4 meter,” ucapnya. Sementara terungkapnya kasus ini berawal adanya laporan dari pihak Pemkab. Perihal pencurian tersebut. Kemudian Basuki memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan di lapangan. “Hampir tiga minggu kita lakukan penyelidikan. Untuk mencari tahu siapa pelaku yang nekat mencuri kayu proyek jembatan tersebut,” tuturnya. Alhasil, kasus ini pun berhasil diungkap. Dan kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya. “Selain 10 kubik kayu. Kita juga amankan kunci ring ukuran 14 dan 15 serta linggis. Alat-alat tersebut lah yang digunakan pelaku mencuri kayu tersebut,” ujar Basuki. Kayu-kayu hasil curian itu, lanjutnya, akan dijual oleh AH dan MI dengan harga Rp 4 juta perkubiknya. Dan akibat perbuatannya, AH dan MI dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP. Dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Bay/dah)
Tags :
Kategori :

Terkait