Hendrikus Meninggal di RSUD HIS setelah 2 Hari Ditahan, Keluarga Minta Jenazah Diautopsi

Rabu 27-04-2022,15:12 WIB
Reporter : Lukman Hakim Mahendra
Editor : Lukman Hakim Mahendra

Kubar, nomorsatukaltim.com - Tahanan kasus illegal oil Polres Kubar, Hendrikus meninggal dunia, Minggu (24/4/2022) sekira pukul 23.00 Wita. Ia meninggal setelah dirawat di RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS). Pihak keluarga merasa ada kejanggalan pada kematiannya. Mereka meminta jenazah Hendrikus untuk dilakukan autopsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah dua hari pasca penahanan Hendrikus, polisi sempat menghubungi keluarga dan mengabari jika Hendrikus sedang sakit. Kala itu, kondisinya berada di rutan Polres Kubar. Pihak keluarga pun sempat memberikan penanganan medis secara khusus kepada Hendrikus. Mulai dirawat di Rumah Sakit Santa Familia dan RSUD Harapan Insan Sendawar. Berbagai upaya keluarga pun akhirnya berakhir, Hendrikus harus menghembuskan nafas terakhirnya (meninggal) di RSUD Harapan Insan Sendawar, malam itu. Veni, istri dari Hendrikus, soal kejanggalan pada kematian suaminya itu belum berani berkomentar banyak. “Kita tidak berani berbicara karena kita tidak tahu pastinya ya, kita serahkan saja kepada pihak aparat yang menjelaskan nantinya. Hasil otopsinya seperti apa,” ungkap wanita 38 tahun itu. Menyikapi hal tersebut Kapolres Kubar AKBP Sonny Henrico Parsaulian Sirait berjanji akan mengusut tuntas kejadian tersebut. Ia meminta keluarga untuk bersabar atas cobaan yang diberikan. “Kita ikut berbelasungkawa, ini kan statusnya masih tahanan kita Polres, tapi ditangguhkan. Kemarin ditangguhkan karena sakit. Cuma dua atau tiga hari di dalam (tahanan),” ujar kapolres usai menyerahkan bantuan duka cita kepada keluarga, didampingi Waka Polres, Selasa (26/4/2022). Kapolres mengatakan pihaknya tengah mendalami penyebab kematian tersebut. "Kami akan melakukan penyelidikan secara tuntas, apa penyebabnya. Proses tetap dilaksanakan. Walaupun tidak diminta pak Mus (keluarga), itu harus dilakukan tindakan hukum yang berlaku di Indonesia. Tetap Apapun itu yang pernah terjadi di dalam tetap dilakukan sesuai prosedur hukum,” pungkas Kapolres. Ini kasus kematian tahanan yang kali pertama di Polres Kutai Barat. Diketahui, Hendrikus ditahan polisi karena diduga melakukan jual beli BBM bersubsidi jenis solar. Selain Hendrik, polisi juga menahan seorang pria berinisial A. Mereka ditangkap polisi di daerah Kampung Ngenyan Asa Kecamatan Barong Tongkok, 9 April lalu. (luk/dah)
Tags :
Kategori :

Terkait