2 Bulan Jadi Sopir Pribadi Camat, Residivis Curi Uang untuk Foya-Foya dan Sewa PSK

Sabtu 16-04-2022,13:24 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Bayu

Kukar, nomorsatukaltim.com - Seorang sopir pribadi bernama Mulyono alias Deni (29), warga pendatang asal Sulawesi, tega mencuri uang majikannya sendiri berinisial MT (52), Jumat (15/4/2022) lalu. Deni adalah seorang residivis kambuhan.

MT merupakan istri Camat Long Mesangat, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Ia tinggal di Jalan Gunung Belah, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan kalau Deni sudah berhasil diamankan Tim Alligator bersama Tim Beruang Hitam, Sabtu (16/4/2022) pagi sekitar pukul 04.00 Wita di Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan. Tidak sampai 24 jam. “Pelaku kita tangkap saat sedang menunggu kapal laut. Karena pelaku mau kabur ke Pare-pare,” jelas Gandha pada nomorsatukaltim.com - grup Disway Kaltim, Sabtu pagi. Saat pencurian terjadi, MT beserta keluarga sedang pergi ibadah paskah ke Gereja. Hanya Deni sang residivis yang tinggal di rumah. Dan ketika MT beserta keluarga pulang ke rumah sekitar pukul 17.00 Wita, MT melihat uang miliknya sebesar Rp 32 juta lebih yang disimpan dalam kamar hilang. Bersamaan dengan Deni. “Kecurigaan korban mengarah kepada sopir pribadinya tersebut. Karena saat uang korban hilang, sopir pribadi dengan tas ranselnya juga tidak ada,” tutur Kasat. Selanjutnya MT pun segera melaporkan kasus pencurian itu ke Polres Kukar. Kemudian Gandha segera memerintahkan Tim Alligator untuk segera mencari keberadaan sang residivis itu. “Kita langsung berkoordinasi dengan Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan. Dan alhamdulillah kami mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Terminal Bus Batu Ampar Balikpapan. Dengan ciri-ciri yang sama,” ujar Kasat. Tim Alligator pun langsung mengejar Deni ke Balikpapan. Namun setibanya di terminal, Deni dikabarkan sudah naik ojek ke Pelabuhan Semayang Balikpapan. “Di Pelabuhan Semayang itulah pelaku berhasil kami ringkus dan kita introgasi,” ucap Gandha. Ketika itu, Deni mengakui telah mencuri uang majikannya tersebut. Namun sayang, sudah banyak yang ia gunakan untuk foya-foya sampai menyewa 2 PSK saat berada di Balikpapan. “Uangnya sudah banyak habis digunakan pelaku. Mulai buka kamar hotel, beli handphone beserta pakaian. Termasuk menyewa 2 PSK hingga makan-makan,” urai Kasat. Selanjutnya Deni dibawa ke Mapolres Kukar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Pelaku ini seorang residivis kasus penikaman tahun 2016. Dan selama di Kaltim, ia tinggal di rumah dinas Camat Long Mesangat, tempat pelaku bekerja sejak dua bulan lalu,” jelasnya. Akibat perbuatannya, Deni dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman penjara di atas lima tahun. “Untuk barang bukti yang kita amankan yakni barang-barang yang dibeli dari hasil uang curian tersebut. Kemudian sisa uang Rp 13 juta lebih, serta tiket kapal dan surat antigen,” terang Gandha. (Bay/dah)
Tags :
Kategori :

Terkait