Pemkab Kubar Sesuaikan Jam Kerja ASN selama Ramadan, Efektif Hanya 5 Hari

Selasa 05-04-2022,14:00 WIB
Reporter : Lukman Hakim Mahendra
Editor : Lukman Hakim Mahendra

Kubar, nomorsatukaltim.com - Jam kerja ASN –aparatur sipil negara dan pegawai tidak tetap (PTT) di lingkup Pemkab Kutai Barat (Kubar) mengalami penyesuaian.

Pemkab Kubar pun melalui bagian organisasi telah mengeluarkan surat edaran Bupati Kubar nomor 1454/1494/Org-TU.P/III/2022 tertanggal 29 Maret 2022. Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan, FX Sumardi menyampaikan, surat edaran bupati Kubar tersebut mengacu pada SE Menteri PAN-RB tentang jam kerja ASN saat Ramadan di lingkup instansi pemerintah. Dalam surat edaran bupati Kubar, disampaikan bahwa ada ketentuan hari dan jam kerja bagi ASN dan Non ASN. "Pemkab Kubar memberlakukan lima hari  kerja," kata FX Sumardi, Selasa (5/4). Namun, pemberlakuan jam kerja ASN, lanjut Sumardi, semua instansi di lingkup Pemkab Kubar dimulai pukul 08.00 Wita. "Maka pada Senin sampai Kamis, pegawai bekerja hingga pukul 15.00 Wita, dan pada Jumat sampai pukul 11.00 Wita," ujarnya. Surat edaran tersebut berlaku efektif sejak masuknya Ramadan 1443 Hijriah. "Untuk pelayanan umum kepada masyarakat, unit kerja dapat mengatur pelaksanaan jam pelayanan tersendiri, sehingga tidak mengganggu pelayanan umum kepada masyarakat," ujarnya. Mantan Ketua KNPI Kubar ini menambahkan, meski jam kerja ASN berkurang di banding jam kerja di luar Ramadan, bukan berarti beban kerja pegawai menjadi berkurang. "Karena itu, para pegawai harus bisa benar-benar memanfaatkan waktu yang ada untuk menuntaskan pekerjaan sambil meningkatkan ibadah rukun Islam ketiga," tandas Sumardi pada Disway Kaltim-Nomorsatukaltim. (luk/dah)
Tags :
Kategori :

Terkait