BPJAMSOSTEK Berau Gelar Customer Gathering, Ajak Perusahaan Lindungi Pekerja Rentan

Kamis 17-03-2022,07:52 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY - Perusahaan merupakan salah satu mitra yang sangat penting bagi BPJS Ketenagakerjaan. Guna menjalin silaturahmi dan mempererat komunikasi dengan perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menggelar customer gathering badan usaha skala menengah dan besar, Rabu, (16/3).

Pada kegiatan ini, dibuka dan dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau yang diwakili oleh Kabid Hubungan Industrial, Juni Mahendra. Turut hadir Kepala Bank BTN cabang Berau, Hadi Pamungkas, serta dihadiri sekitar 60 perusahaan skala menengah dan besar yang terdaftar di BPJAMSOSTEK Berau. Kepala BPJAMSOSTEK Berau, Sonny Alonsye turun langsung untuk menyampaikan materi kepada seluruh peserta perwakilan perusahaan. Beberapa materi yang disampaikan, di antaranya terkait Paritrana Award, program peduli perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, dan manfaat layanan tambahan (MLT) bagi peserta JHT berupa program pinjaman perumahan untuk pekerja. “Untuk acara customer gathering ini, saya sampaikan langsung, karena materi ini sangat penting disampaikan dan diketahui seluruh teman-teman perusahaan yang terdaftar di BPJAMSOSTEK Cabang Berau,” kata Sonny. Paritrana Award merupakan ajang penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diinisiasi oleh Kemenko PMK, Kemendagri, Kemnaker, dan BPJAMSOSTEK dalam rangka memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha yang telah mendukung penuh implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Saya harapkan tahun 2022, di ajang Paritrana Award yang kelima ini, ada perwakilan dari Kabupaten Berau yang bisa menjadi finalis atau sampai jadi juara. Baik itu kategori pemerintah daerah, dan juga perusahaan atau badan usaha mulai dari skala besar, menengah, hingga usaha kecil menengah (UKM),” tutur Sonny. Kemudian, terkait program peduli perlindungan bagi pekerja rentan, Sonny mengajak kepada seluruh perusahaan untuk ikut peduli akan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan. Perlindungan jaminan sosial tidak saja menjadi tanggung jawab dari badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja formal, namun selayaknya perlindungan tersebut juga berhak didapatkan pekerja dari sektor informal atau pekerja rentan. Pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, dan memiliki risiko yang tinggi, serta berpenghasilan sangat minim. Para pekerja tersebut, di antaranya petani 35.000 orang, nelayan 800 orang, pelaku UMKM 13.000 orang, marbot/takmir masjid dan juga keluarga pekerja yang bekerja secara mandiri. Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan diperlukan dalam memberikan dukungan dan peran serta dari pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta dengan menyalurkan APBD, dana corporate social responsibility (CSR), atau dana lainnya untuk membiayai iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. “Oleh karena itu, kami mengajak kepada seluruh perusahaan yang hadir di sini untuk peduli terhadap pekerja rentan di sekitar perusahaan, atau keluarga pekerja yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK, dan berprofesi sebagai pekerja mandiri dengan mengalokasikan dana CSR perusahaan untuk memberikan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan,” ujar Sonny. “Karena manfaatnya sangat besar hanya dengan iuran Rp 16.800 per orang, peserta akan memperoleh beragam manfaat, di antaranya ketika peserta mengalami kecelakaan kerja, maka perawatan dan pengobatan dapat diberikan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah hingga manfaat beasiswa bagi 2 orang anak.” “Selain itu, peserta yang ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT), juga bisa mendapatkan manfaat layanan tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk kredit pemilikan rumah (KPR), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan pinjaman uang muka perumahan (PUMP),” lanjutnya. Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Berau, Juni Mahendra mengungkapkan, dengan adanya kegiatan customer gathering, diharapkan bisa mengambil esensi positif dan terimplementasi. “Esensi pada kegiatan customer gathering ini adalah timbulnya kesadaran dari pemberi kerja atau badan usaha, terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga, terpenuhinya seluruh hak-hak pekerja yang berkelanjutan,” tutur Juni. “Ke depannya untuk hal hal yang sudah normatif, yang sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 terkait kepesertaan BPJAMSOSTEK. Pemberi kerja atau badan usaha harus melaksanakan. Karena sifatnya itu adalah wajib dan tidak ada tawar-menawar. Jangan sampai nanti ketika sudah terjadi insiden kecelakaan, baru timbul kesadaran untuk mendaftar,” tambahnya. Salah satu peserta customer gathering, M. Yusransyah, perwakilan dari PT Inhutani I Segah Hulu, mengucapkan terima kasih kepada pihak BPJAMSOSTEK Berau yang telah mengadakan acara customer gathering. “Apa yang disampaikan pada acara ini sudah memberikan manfaat yang besar bagi kami selaku peserta,” ujarnya. *
Tags :
Kategori :

Terkait