Pelaku Pembakaran Indekos di Paser Dibui

Selasa 15-03-2022,21:30 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Achmad Syamsir Awal

Paser, nomorsatukaltim.com - Perempuan di bawah umur pelaku pembakaran dua indekos dan satu unit rumah beberapa waktu lalu, divonis hukuman 1 tahun 6 bulan. Hukuman dijatuhkan Pengadilan Negeri Tana Paser ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser. Kasi Pidana Umum Kejari Paser, Yudhi Satrio Nugroho, hakim sepenuhnya mengabulkan tuntutan JPU. Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan anak tersebut meresahkan dan tiga kali melakukan pembakaran di lokasi yang berbeda-beda. "Anak ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ayat (1) KUHP dalam surat tunggal dakwaan penuntut umum," kata Yudhi kepada nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN), Selasa (15/3/2022). Dalam putusan persidangan diperintahkan agar pelaku berada di dalam tahanan. "Sekarang pelaku sudah di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot," terang Yudhi. Sebelumnya pada 19 dan 20 Januari lalu terjadi kebakaran secara berturut-turut. Pertama di Jalan Noto Sunardi, selanjutnya di Jalan Sultan Ibrahim Khaliluddin, bangunan yang terbakar rumah yang memiliki indeks dan ruko di Kecamatan Tanah Grogot. Peristiwa ini pun mengerucut kepada satu pelaku yang masih anak di bawah umur. Kini tengah dalam kondisi hamil. Sebelumnya saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Paser AKP Supriyadi, mengungkapkan setidaknya tiga titik lokasi yang dibakar. Selain dua indekos di Kecamatan Tanah Grogot, satu lainnya di Kecamatan Long Ikis. "Satunya rumah tempat tinggalnya sekira November 2021 lalu," ungkap Supriyadi. Saat melakukan pemeriksaan awal, polisi menduga pelaku memiliki penyakit Piromania atau kesulitan mengendalikan dorongan dari dalam diri untuk menyalakan api, meskipun sudah tahu bahwa tindakan tersebut berbahaya. Sehingga diputuskan untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada, Samarinda 30 Januari lalu. Hasil pemeriksaan dari psikiater dan dokter yang menangani, tersangka dinyatakan sehat dan tidak memiliki penyakit semacam itu. Tak kalah dikhawatirkan polisi saat itu, keinginan anak dibawah umur itu untuk membakar. Bahkan di ruang sel tahanan Polres Paser beberapa kali meminta korek. Beruntung tidak ada yang menggubris keinginannya. Bahkan informasi dari pihak keluarga yang berada di Kalimantan Selatan. Saat orang tua pelaku dimintai keterangan, diungkapkan jika telah dia kali hamil. Sebelumnya pernah nikah siri. "Ini hamil kedua," tutup Supriyadi. Orang tua pelaku bahkan telah lepas tangan atas perbuatan yang telah dilakukan anaknya. Dikarenakan sudah sering membuat masalah. Suka membakar diduga karena sang pacar tidak mau bertanggungjawab atas kehamilannya. Bahkan saat ditanyai polisi enggan mengungkapkan statusnya. (asa/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait