PENAJAM PASER UTARA - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Penajam Paser Utara (PPU) fokus menata aset. Agar dapat menjadi pemasukan asli daerah (PAD). Ada tiga unit videotron di wilayah di kecamatan se-PPU yang dimiliki Pemkab PPU. Dibangun pada 2015 namun hingga kini belum memberi pemasukan bagi daerah. Aset yang dibangun dengan anggaran sebesar Rp 5,2 miliar kala itu, hanya dijadikan promosi daerah. Kini videotron di tiga titik, yakni depan Masjid Agung Al-Ikhlas, Pasar Petung dan Waru itu diproyeksikan untuk menambah PAD. Kepala Diskominfo PPU, Budi Santoso mengakui pihaknya kesulitan menyewakan videotron kepada pihak swasta. Utamanya soal penetapan besaran tarif penyewaan yang masih dalam kajian. “Di dalam pembahasan peraturan daerah (perda) tentang pemanfaatan aset daerah itu sudah kita masukkan. Jauh sebelumnya kita juga sudah berkoordinasi dengan BK (Badan Keuangan dan Aset Daerah),” ucapnya, Kamis, (10/3/2022). Menurut Budi, besaran tarif sewa videotron belum disepakati. Ia menilai, tarif penyewaan videotron yang diajukan BKAD selaku instansi yang mengelola aset daerah terlalu kecil. Hal itu tidak sebanding dengan besarnya biaya pemeliharaan. “Mereka menghitung barang, kalau kita bicara durasi. Jadi itu yang masih kita kaji. Target penyewaan untuk PAD sulit, karena kita bicara konten. Teknis pungutannya di Perda itu nanti kita lihat, apakah di BK atau pemilik barang (Dinas Kominfo),” terang Budi pada Disway Kaltim - nomorsatukaltim.com. Diketahui, selama ini videotron itu difungsikan sebagai alat promosi program pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah daerah hanya mengalokasikan anggaran untuk pembayaran listrik. Dalam setahun, anggaran listrik dialokasikan sebesar Rp 50 juta untuk tiga lokasi videotron. “Anggaran pemeliharaannya tidak ada, hanya listrik. Sementara untuk promosi daerah dan saya sudah berkoordinasi dengan SKPD-SKPD untuk mengisi,” ungkap Budi. Terpisah, Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi menyebut draf Raperda PPU 2021 masih belum selesai. Karena masih evaluasi di Biro Hukum Pemprov Kaltim yang belum selesai. Birokrasi tertunda sebab ada pergantian jabatan di Biro Hukum Pemprov Kaltim. Adapun 10 Raperda yang telah digodok sebelumnya itu salah satunya mencakup aturan besaran harga sewa aset milik daerah. "Padahal ini sudah kami anggap terlambat. Jadi masih menunggu harmonisasi dari Biro Hukum Pemprov Kaltim, baru bisa disahkan dan digunakan," pungkas Jhon. (rsy)
Diskominfo PPU Maksimalkan Videotron Sumbang PAD
Jumat 11-03-2022,10:43 WIB
Reporter : diskal17
Editor : diskal17
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 18-08-2026,15:46 WIB
Yulianus Henock: Bendera Borneo Raya Sinyal Ketidakadilan Daerah
Selasa 18-08-2026,09:00 WIB
Pertalite Tetap Diburu Meski Harus Antre 1 Jam, Warga Balikpapan: Ini Kebutuhan
Selasa 18-08-2026,11:00 WIB
Data Terbaru BPBD NTT: 7.968 Rumah dan 744 Fasum Rusak akibat Gempa M7,7
Selasa 18-08-2026,08:00 WIB
Aliansi BEM UI Gelar Unjuk Rasa Hari Ini: 81 Tahun, Merdeka untuk Siapa?
Selasa 18-08-2026,16:07 WIB
Awal September, Jabatan OPD Kosong di Samarinda Bakal Diisi Serentak
Terkini
Rabu 19-08-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 19 Agustus 2026, Cek di Sini!
Selasa 18-08-2026,23:59 WIB
Pemkab Berau Upayakan TPP ASN Tak Dipangkas di Tengah Efisiensi Anggaran
Selasa 18-08-2026,23:30 WIB
BLK Sambaliung Belum Dibuka, Pemkab Berau Matangkan Kelembagaan dan SDM
Selasa 18-08-2026,22:46 WIB
Jimmi Soroti Antrean BBM di Kutim, Kendaraan Luar Daerah Jangan Diabaikan dalam Hitungan Kuota
Selasa 18-08-2026,22:17 WIB