PASER - Anggota DPRD Kaltim, H. Andi Faisal Assegaf, S.Sos, M.Si, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5/2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Sosperda itu dilaksanakan di Desa Olung, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Sabtu (5/3/2022). Sosperda ini digelar secara interaktif dengan disertai sesi tanya jawab. Masih dalam masa pandemi Covid-19, acara Sosperda dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Seluruh peserta diwajibkan memakai masker, menggunakan handsanitizer, dan menjaga jarak antar peserta. Dihadiri Kepala Desa Se-Kecamatan Long Ikis, Ketua BPD Se-Kecamatan Long Ikis serta masyarakat desa, ia menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, juga mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. “Tujuan sosialisasi ini agar masyarakat dapat memahami tata cara mendapatkan bantuan hukum oleh pemerintah. Ketika suatu waktu memiliki masalah hukum,” tuturnya kepada nomorsatukaltim.com - DIsway Kaltim. Selain itu, kegiatan ini juga menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat. Serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, dijelaskan perda ini akan dapat digunakan setelah keluarnya peraturan gubernur (Pergub) yang memberi payung hukum terhadap pelaksanaan penerapan perda ini. Oleh karenanya DPRD Kaltim akan meminta Gubernur Isran Noor untuk segera mengeluarkan pergub itu agar perda ini sudah bisa digunakan sebagai ketentuan yang ada di perda tersebut. "Harapannya Perda Bantuan Hukum ini segera terbit Pergub-nya, sehingga sudah dapat di lakukan pendampingan-pendampingan hukum di masyarakat,” kata Andi Faisal. Kegiatan Sosperda ini dipandu oleh Ahmad Syafik, kemudian sebagai narasumber yaitu Ketua Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum (YKBH), Rusmansyah, SH, MH selalu dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Paralegal Institut (LBH KUMHAM PI) Cabang PPU, Hendri Sutrisno, S.Sos, SH. Dipaparkan oleh pemateri, Perda Nomor 5/2019 mengakomodir semua kalangan masyarakat untuk bisa mendapatkan bantuan hukum. Di dalamnya diatur bagaimana cara masyarakat meminta bantuan hukum secara gratis, mulai dari tingkat penyelidikan hingga putusan untuk perkara litigasi, baik perkara perdata maupun pidana. Pemerintah desa juga memiliki kapasitas untuk melakukan kegiatan yang dapat menambah wawasan hukum bagi masyarakatnya, sebagaimana termaktub dalam Permendes PDTT Nomor 6/2020. Langkah strategis menanamkan kesadaran hukum kepada masyarakat desa adalah pendidikan hukum praktis. Masyarakat hendaknya diberikan pelatihan hukum secara konsisten, dengan pendekatan aspek-aspek hukum praktis. Dengan demikian, masyarakat desa akan mudah memahami bagaimana prosedur penyelesaian perkara hukum. Selain itu, masyarakat juga mengetahui cara memanfaatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) jika suatu waktu memiliki perkara. (rsy/adv/en)
Andi Faisal Sosperda Bantuan Hukum di Desa Olung, Harap Pergub Segera Terbit
Sabtu 05-03-2022,18:35 WIB
Reporter : diskal17
Editor : diskal17
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-07-2026,06:01 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 1 Juli 2026, BMKG Terbitkan Peringatan Dini!
Rabu 01-07-2026,15:36 WIB
Skandal Keuangan Kukar Jadi Sorotan
Rabu 01-07-2026,08:31 WIB
Hujan Debu Balikpapan Disebut Mirip Kasus Kilang California, Peneliti Desak Pertamina Transparan
Rabu 01-07-2026,09:01 WIB
Harga BBM di Kaltim, 1 Juli 2026, Pertamax Turbo hingga Dex Turun
Rabu 01-07-2026,16:04 WIB
Andi Harun Tak Pernah Diundang Agenda Partai, Ini Klarifikasi DPD Gerindra Kaltim
Terkini
Rabu 01-07-2026,22:50 WIB
Polres Kukar Beri Penghargaan kepada 20 Personel Berprestasi pada Hari Bhayangkara ke-80
Rabu 01-07-2026,22:25 WIB
Sentuhan di Hari Bhayangkara ke-80, Polres PPU Bantu Warga Lewat Sembako
Rabu 01-07-2026,22:02 WIB
HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Samarinda Salurkan 100 Karung Beras untuk Masyarakat
Rabu 01-07-2026,21:40 WIB
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Kaltim Tegaskan Pengamanan Beranda IKN Harus Prediktif
Rabu 01-07-2026,21:15 WIB