BPJAMSOSTEK Berikan Kemudahan Layanan, JAMSOSTEK MOBILE (JMO) Solusi Layanan Digital

Sabtu 26-02-2022,14:59 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Tanjung Redeb, Disway – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal dengan sebutan BPJAMSOSTEK terus berupaya untuk memberikan kemudahan kepada seluruh peserta, salah satunya adalah dengan mengeluarkan aplikasi mobile yakni Jamsostek Mobile (JMO).

Aplikasi JMO merupakan pengembangan aplikasi BPJSTKU yang menawarkan kemudahan bagi peserta untuk memudahkan seluruh peserta dalam mengakses seluruh layanan BPJAMSOSTEK. Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Berau, Sonny Alonsye, menjelaskan dengan aplikasi JMO peserta dapat dengan mudah mengakses data kepesertaannya tanpa perlu keluar rumah. “Dengan adanya aplikasi JMO, peserta tidak perlu datang jauh-jauh ke Kantor BPJAMSOSTEK, cukup dengan menginstall aplikasi JMO dapat diunduh melalui perangkat handphone berbasis android pada playstore dan untuk IOS di appstore.” Tutur Sonny. Setelah dirilisnya Aplikasi JMO, aplikasi BPJSTKU tidak dapat diakses lagi. Peserta bisa langsung mengunduh JMO atau melakukan update aplikasi dan login menggunakan user name serta kata sandi yang sama pada aplikasi BPJSTKU sebelumnya. Ketika peserta berhasil login pada Aplikasi JMO, peserta akan diminta untuk pengkinian data. Pengkinian data ini bertujuan untuk memudahkan peserta dalam mengakses layanan yang lebih lengkap pada Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Cara melakukan pengkinian data pada Aplikasi JMO yaitu masuk pada menu pengkinian data, lakukan pengecekan data kepesertaan, lakukan swafoto sesuai ketentuan, lengkapi data kontak. Lalu lengkapi data tambahan dan kontak darurat, kemudian terakhir pengecekan ulang keseluruhan data dan konfirmasi. Peserta perlu menyiapkan KTP, nomor kartu peserta, serta nomor rekening aktif sebelum pengkinian data. Jika peserta lupa password aplikasi, cukup menggunakan fitur lupa password pada Aplikasi JMO, lalu isi email untuk mendapatkan konfirmasi kata sandi yang baru. Namun jika peserta lupa email dan nomor handphone, cukup melakukan permintaan reset akun dengan menghubungi Layanan Masyarakat 175, tanpa repot-repot datang ke kantor BPJAMSOSTEK. Beragam fitur telah disediakan pada aplikasi JMO yang dapat diakses oleh peserta antara lain pengecekan saldo JHT, pengajuan klaim JHT, pembayaran iuran, pengkinian data, informasi program serta fitur pelaporan dan pengaduan. “Fiturnya sudah lengkap, mulai dari cek saldo JHT, status kepesertaan, pembayaran iuran, sampai dengan pengajuan klaim JHT bisa dilakukan disini. Khusus untuk pengajuan klaim melalui aplikasi JMO saat ini baru mengakomodir pengajuan klaim dengan saldo maksimal Rp.10 juta. Tapi jika saldo lebih dari itu, peserta bisa mengajukan klaim melalui antrian online yang dapat diakses di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id” lanjut Sonny. Dengan hadirnya aplikasi JMO diharapkan seluruh peserta dapat memanfaatkan secara maksimal aplikasi ini, pada dasarnya JMO memberikan kemudahan pelayanan dalam satu genggaman seperti melakukan cek saldo, klaim JHT di manapun dan kapanpun tanpa perlu datang kekantor langsung. BPJAMSOSTEK selalu berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan semaksimal mungkin bagi peserta seluruh peserta,” Tutup Sonny.
Tags :
Kategori :

Terkait