Guru Honorer di Penajam Paser Utara Demo Tuntut Gaji, Pemkab Janji Bayar Akhir Februari

Kamis 03-02-2022,15:16 WIB
Reporter : diskal17
Editor : diskal17

Penajam, nomorsatukaltim.com - Ratusan guru honorer geruduk Kantor DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (3/2/2022). Mereka menuntut tunggakan gaji selama dua bulan terakhir di tahun 2021. Demo soal honor para pekerja berstatus tenaga harian lepas (THL) di PPU ini memang bukan kali pertama. Sudah berulang kali terjadi aspirasi soal terlambatnya pembayaran dilakukan. Bukan hanya dari kalangan Oemar Bakri, namun juga dari pegawai di lingkungan Pemkab PPU. Nah, kali ini terhitung ada sekira 300 orang guru honorer yang tergabung dalam Ikatan Guru Honorer Kabupaten Penajam Paser Utara (IGHPPU) yang menggelar demonstrasi di kantor wakil rakyat. "Kami menuntut hak kami dibayarkan. Kami minta kejelasan honor kami sejak November tahun lalu," ungkap Koordinator Aksi, Dian Asmarani. Dia menegaskan, aksi ini merupakan lanjutan beberapa pertemuan sebelumnya. Untuk mempertanyakan mengenai kejelasan pembayaran sisa gaji tahun 2021 yakni bulan November dan Desember. Sebesar Rp 3,4 juta per bulan. Sekira pukul 9.00 Wita, massa hadir. Sejak melakukan orasi, perwakilan aksi diterima para anggota DPRD PPU. "Kami memfasilitasi mereka, dan kami akan panggil pemerintah untuk memberikan penjelasan," ucap Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi, pada DIsway Kaltim. Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir dipanggil hadir. Kesimpulan rapat, Pemkab PPU menjanjikan pembayaran itu akan dilakukan paling lambat akhir Februari ini. Namun, lanjutnya, pembayaran akan dijalankan secara simultan. Adapun saat ini telah melakukan proses adminstrasinya dan telah mengalokasikan anggaran. Besarannya ialah sekira Rp 24 miliar. Jumlah itu, tak hanya diperuntukkan bagi guru saja. Namun juga seluruh THL yang bernasib serupa. Skema pengalokasian itu, ialah dengan menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) mendahului APBD perubahan. Karena ternyata, tunggakan ini tidak teralokasikan dalam postur APBD 2022 yang telah disahkan sebelumnya. ”Untuk tahun 2022 , draft masih disusun, untuk pembayaran gaji 2022 masih dilakukan proses adminstrasi seperti SPK dan sebagainya," tutup Muhajir. (rsy/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait