Kejari Kukar Musnahkan Batu Bara Ilegal Ratusan Ton

Jumat 28-01-2022,21:19 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Kukar, nomorsatukaltim.com - Sekitar 250 ton batu bara ilegal, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari), Kutai Kartanegara (Kukar). Pemusnahan yang dilakukan di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun ini, dilakukan bersama perwakilan masing-masing Forkopimda Kukar.

Pemusnahan batu bara ilegal dilaksanakan Jumat (28/1/2022) pagi dengan cara dibakar. Kajari Kukar, Darmo Wijoyo mengatakan, batu bara tersebut merupakan hasil barang bukti yang ditetapkan pengadilan sebagai kejahatan tambang ilegal di Kukar. Yang terjadi pada tahun 2021 lalu. Dengan tiga orang yang dijatuhi sebagai terpidana. Masing-masing Mursaha, Anjas, Bagus Suryat. Sebagai pekerja dan pemilik batu bara tersebut. Tambang ilegal ini, kata Darmo, diungkap oleh Mabes Polri. Dengan melakukan penyelidikan yang diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Hingga dilimpahkan ke Kejari Kukar selalu eksekutor yang menggelar sidang. "Karena TKP disini, minta Kejari Kukar untuk disidangkan," jelas Darmo, pada awak media. Untuk lokasi sendiri, memang letaknya jauh masuk ke dalam hutan di Desa Kedang Ipil. Kurang lebih sekitar 10 km dari jalan poros yang menghubungkan Kukar dan Kubar. Akibat perbuatan mereka, ketiganya dipidana dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Ketiganya pun kini menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Tenggarong. (mrf/dah)
Tags :
Kategori :

Terkait