BPJAMSOSTEK Mantap Tingkatkan Kepatuhan, Teken Kerja Sama dengan Polri

Kamis 27-01-2022,07:04 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

JAKARTA, DISWAY - Kepatuhan atas regulasi yang berlaku terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), dirasa masih terus menjadi isu berkepanjangan.

Berbagai upaya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Salah satunya penandatanganan nota kesepahaman dengan Polri untuk menyepakati kerja sama. Salah satu poin penting yang menjadi fokus dalam nota kesepahaman, adalah mengenai kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan. Adapun ruang lingkup kerja sama, yakni terkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama. Kerja sama serupa juga telah dijalani oleh BPJAMSOSTEK bersama Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara), sebagai bentuk tindak lanjut atas badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJAMSOSTEK. Kesepakatan kerja sama dengan Polri ini, tentunya diharapkan dapat lebih menegaskan urgensi atas perlindungan Jamsostek dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku. Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo menyampaikan rasa terima kasih dan besarnya harapan kepada Polri atas kontribusi dan peran aktif, serta sinergi antarlembaga negara dalam menegakkan regulasi yang berlaku di Indonesia. “Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dengan sangat jelas menyatakan bahwa BPJAMSOSTEK dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini kita menggandeng Polri untuk menunaikan fungsi tersebut,” terang Anggoro. Dirinya menggarisbawahi bahwa perlindungan program Jamsostek bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas. Yaitu kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial. Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, memang diatur dalam UU 24/2011, untuk mendukung BPJAMSOSTEK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Menurut Anggoro, kerja sama dengan berbagai pihak, khususnya pihak yang berwenang memberikan tindakan hukum, memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi. Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Anggoro Eko Cahyo selaku Direktur Utama BPJAMSOSTEK bersama dengan Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, bisa segera terimplementasi. Agar penegakan regulasi UU 24/2011 dapat segera terwujud. Kerja sama ini tidak hanya berlaku bagi seluruh jajaran di tingkat satuan Mabes Polri, namun nantinya juga akan berlaku hingga ke tingkat polda dan polres se-Indonesia. Dukungan masif seperti ini, diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja, sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya. “Kami memiliki target yang sangat menantang di akhir tahun 2024 mendatang, dengan capaian 74 juta pekerja aktif yang terdaftar di BPJAMSOSTEK. Kondisi eksisting saat ini, pekerja aktif masih berada di sekitar 30,6 juta, dan ke depan peta potensi mayoritas pekerja informal atau BPU (Bukan Penerima Upah). Target ini sangat menantang bagi kami,” jelasnya. “Kerja sama strategis seperti ini, akan terus dilakukan sebagai ikhtiar dari manajemen BPJAMSOSTEK, agar dapat terus beradaptasi dan selalu memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan untuk kesejahteraan pekerja Indonesia,” tutur Anggoro. Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Berau, Bunyamin Najmi menyambut baik atas kerja sama yang terjalin antara BPJAMSOSTEK dengan Polri. “Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan BPJAMSOSTEK dapat semakin fokus dalam hal kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja. Diimbau kepada seluruh badan usaha atau pemberi kerja, khususnya di wilayah Kabupaten Berau yang belum terdaftar, bisa segera mendaftarkan seluruh pekerjanya. Begitupun badan usaha yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya (PDS TK), juga perusahaan yang tidak melaporkan upah sesuai ketentuan (PDS Upah), agar segera mendaftarkan dan memperbarui data pekerja ke BPJAMSOSTEK. Hal ini tidak lain untuk memberikan hak perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh bagi semua pekerja," ujarnya. *
Tags :
Kategori :

Terkait