Pria Pengangguran di Balikpapan Curi Ponsel Dalam Jok Motor

Minggu 09-01-2022,16:37 WIB
Reporter : diskal15
Editor : diskal15

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Seorang pria warga Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara berinisial TR (29), terpaksa mendekam di sel lantaran nekat mencuri sebuah ponsel bermerek Xiaomi Poco X3 Pro. Tindak pidana tersebut ia lakukan di kawasan Jalan Yos Sudarso, Karang Jati, Balikpapan Tengah sekitar pukul 18.15 Wita, pada Jumat (7/1/2022) lalu. Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto mengatakan, kejadian pencurian itu terjadi di lokasi parkir samping Gereja Maranatha Balikpapan. Modusnya, lanjut Danang, pelaku menarik jok sepeda motor dalam posisi terkunci dengan tangan kanan. "Setelah ada rongga atau celah, pelaku memasukan tangan kirinya ke dalam jok untuk ngambil ponsel," ujar Danang, Minggu (9/1/2022) kepada nomorsatukaltim.com – Disway News Network (DNN). Baca juga: Residivis Pencurian Motor di Balikpapan Masuk Bui Ketiga Kalinya Berhasil mendapatkan ponsel tersebut, tersangka TR yang masih menganggur itu kemudian menyembunyikan hasil curiannya ke dalam jok motornya, yakni Honda Scoopy. Keesokan harinya, berbekal laporan korban, Polsek Balikpapan Utara lantas mendatangi pelaku yang masih berkeliaran di seputar TKP. Setibanya di TKP, Buser Polsek Balikpapan Utara menghampiri pelaku. "Sekitar jam 14.30 Wita, pelaku sedang duduk di parkiran samping Gereja Maranatha. Buser kami kemudian interogasi yang bersangkutan," jelasnya. Tersangka TR pun mengakui perbuatannya di hadapan Buser dengan memperlihatkan barang bukti hasil curiannya. Tak berselang lama, tersangka kemudian digiring menuju Mapolsek Balikpapan Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Pelaku masih berkeliaran di seputar gereja itu, mungkin akan melancarkan aksinya kembali. Tapi tim kita sudah mengamankannya dan diakui perbuatan mencuri ponsel itu oleh pelaku," tambahnya. Seperti diketahui, atas perbuatan TR, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta lebih. Ponsel yang berhasil diembatnya belum sempat terjual. Danang menekankan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. BOM/ZUL Editor: Muhammad Zulfikar Akbar

Tags :
Kategori :

Terkait