Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan akhirnya menetapkan sopir truk container, Faisal (58) sebagai tersangka, akibat lakalantas yang terjadi di kawasan jalan MT Haryono pada Jumat (31/12/2021) lalu. Penetapan tersangka berdasarkan hasil olah kejadian tempat perkara (TKP) dan pengumpulan barang bukti serta saksi-saksi yang di lakukan pemeriksaan. Kanit Laka Lantas Polresta Balikpapan IPTU Losmer Sirait mengatakan, saat ini sopir truk sudah ditahan di sel Polresta Balikpapan. "Sejak ditetapkan menjadi tersangka, Faisal langsung kami tahan di rutan Polresta Balikpapan," ujarnya Selasa (4/1/2022). Berdasarkan hasil pemerikasaan yang dilakukan petugas, Faisal mengakui jika rem truk yang dikendarainya tidak berfungsi dengan baik sehingga terjadi kecelakaan maut. "Hasil pemeriksaan tersangka juga mengarah pada ketidaklengkapan kendaraan, termasuk tidak berfungsinya rem. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan," jelas Sirait. Akibat dari musibah kecelakaan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancaman hukuman 6 tahun penjara," tambahnya. Untuk diketahui, Yosep Iryanto (22) yang menjadi korban Laka Lantas di Jalan MT Haryono disemayamkan di rumah keluarganya di Gang Kecapi RT 38, Kelurahan Batu Ampar Balikpapan Utara, dan dikebumikan di Kilometer 15 Karang Joang Balikpapan Utara. Sementara dua korban lainnya Maswi (21) dan Rio (27) yang mengalami luka ringan kini dalam kondisi membaik. (Bom)
Sopir Truk Maut Ditetapkan Tersangka
Selasa 04-01-2022,19:00 WIB
Editor : diskal15
Kategori :