Rp 146 Miliar untuk Gaji PTT

Selasa 05-11-2019,14:30 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Kenaikan gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, sudah melalui banyak pertimbangan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Maulidiyah mengatakan, rencana kenaikan gaji bagi Pegawai non PNS atau PTT tahun 2020 telah dibahas bersama. Kenaikan ini juga, tak lepas dari gaji para PTT yang sudah empat tahun belum naik gaji, sehingga sudah selayaknya gaji mereka mengalami perubahan atau ada peningkatan walau tak signifikan “Kenaikan disesuaikan dengan masa kerja mereka, tidak mungkinkan gaji yang kerja satu bulan dengan yang lebih 5 tahun sampai 10 tahun disamakan. Ini semata mata untuk kebaikan bersama,” ujar mantan kepala Bapenda Berau itu. Selain itu, kenaikan ini akan disesuaikan dengan jumlah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah mencapai angka tiga juta rupiah. Akan tetapi, nilai yang ditetapkan oleh pihaknya itu hanya estimasi angka tertinggi, dan bukan menjadi ukuran akhir bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Artinya, jika nanti anggaran belanja dimiliki OPD tidak mencukupi untuk kenaikan gaji hingga angka yang ditetapkan saat ini, mereka boleh menyesuaikan dengan kemampuan keuangan yang dimiliki. “Kalau dana sama sekali tidak bisa untuk kenaikan gaji para pegawai PTT tidak masalah, artinya masih disamakan. Yang tidak boleh, kalau melebihi nilai yang ditetapkan saat ini,” jelasnya. Maulidiyah juga menyebut, untuk menjamin kenaikan gaji PTT tahun 2020 mendatang, rencana tersebut mendapat persetujuan DPRD, total dana yang disiapkan untuk penambahan anggaran sebesar Rp 6 miliar. Di mana setiap tahun, total gaji PTT yang disiapkan Pemkab Berau Rp 140 miliar, dengan adanya rencana kenaikan, maka dana yang disiapkan Rp 146 miliar. “Rencana kenaikan gaji PTT telah dibahas sejak awal tahun (2019), sebelum adanya informasi terkait penurunan nilai APBD tahun 2020 yang mencapai Rp 300 miliar,” ungkapnya. Memang diakui Maulidiyah, akan ada pemotongan dana 10 persen di setiap OPD akibat penurunan ini, tetapi bagi OPD yang tidak sanggup boleh juga nanti menunda kenaikan gaji PTT mereka. “Ini semua semata-mata dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap para PTT yang sudah mengabdi dengan porsi kerja seperti PNS. Meski nilainya kecil, semoga akan menjadi tambahan bagi mereka,” tutupnya. Diberitakan sebelumnya, Rencana Pemkab Berau menaikkan gaji para pegawai non PNS alias Pegawai Tidak Tetap (PTT) tahun 2020, mendapat sorotan dari anggota DPRD Berau Sujarwo, yang juga menjadi anggota tim Badan Anggar (Banggar). Menurutnya, rencana kenaikan gaji bagi PTT di lingkungan Pemkab Berau, yang jumlahnya mencapai 3.000 pegawai itu harus dikaji lebih mendalam, terutama berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah. “PTT penunjang utama kinerja ASN, jika memang ada rencana kenaikan demi kesejahtaraan PTT itu sangat baik. Akan tetapi, harus diukur juga keuangan daerah mampu atau tidak,” jelasnya. Menurut politikus Partai NasDem tersebut, banyak pertimbangan yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah, di antaranya efektif dan efisiensinnya harus jelas. Jangan sampai kenaikan itu, justru akan membebani anggaran daerah, apalagi saat ini ada penurunan hingga Rp 300 miliar pada 2020 mendatang. “Banyak pertimbangan yang harus dipikirkan, pihak pemerintah harus memahami terkait itu. Jangan juga PTT mendapat gaji terlalu kecil, tetapi jika sudah sesuai dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) saya rasa itu sudah cukup baik,” terangnya.   Lanjutnya, pertimbangan dasar yang harus dijelaskan pemerintah kepada DPRD, ialah alasan rencana kenaikan itu terjadi. Jangan sampai kenaikan ini tanpa faktor pendukung atau alasan yang jelas, sehingga akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat, apalagi tahun depan merupakan tahun politik. “Jadi pemda harus berhati-hati, terlepas ini ada faktor politik atau bukan rencana ini harus dipertimbangkan secara matang,” tegasnya. Namun demikian, Jarwo juga mengaku belum membaca secara penuh Raperda APBD tahun 2020 terkait rencana kenaikan gaji bagi PTT. Akan tetapi, bila rencana tersebut memang benar, tim Banggar DPRD nanti akan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna meminta penjelasan alasan dan faktor pendukung lainnya. “Pasti akan ada konfirmasi dari DPRD, kalau memang dinilai janggal. Ini guna memperjelas agar tidak salah dalam mengambil keputusan nantinya,” tutupnya. Utuk diketahui, kenaikan gaji sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 71 tahun 2019 tentang Standar Biaya Masukan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020, yang ditandatangani Bupati Berau Muharram pada 7 Oktober 2019 lalu. Wakil Bupati Berau Agus Tantomo, membenarkan adanya informasi kenaikan gaji pegawai non PNS di lingkungan Pemkab Berau. “Bukan hanya pegawai non PNS, awalnya kenaikan akan dilakukan kepada PNS. Namun, karena defisit anggaran, sehingga kenaikan gaji hanya diprioritaskan untuk pegawai non PNS atau PTT,” ujar Agus Tantomo, Kamis (31/10). Kenaikan gaji pegawai non PNS, yang ditetapkan bupati nominalnya beragam, namun yang akan menerima kenaikan honor itu hanya bagi PTT dengan masa kerja lebih 4 tahun. Agus mencontohkan, sebelumnya bagi pegawai non PNS dengan latar pendidikan sarjana mendapat gaji Rp 2,6 juta, bagi lulusan SMA sebesar Rp 2,5 juta, dan untuk jenjang lulusan SMP Rp 2,4 juta. Namun, dengan adanya kenaikan, PTT masa kerja di atas 4 -9 tahun akan mendapat kenaikan atau tambahan gaji berkisar 50 -200 ribu . “Kalau yang semula sarjana di gaji 2,6 juta naik menjadi 2,8 juta, untuk yang SMA jadi 2,55 juta dan SMP/SD jadi 2,5 juta. Semua disesuaikan dengan masa kerja,” jelasnya. Selain itu, kenaikan juga akan dialami bagi tenaga kesehatan, baik di wilayah perkotaan hingga wilayah pedalaman. Untuk tenaga kesehatan atau medis, gaji tertinggi akan diterima oleh dokter umum dan dokter spesialis yakni sebesar Rp 45 juta, sementara yang paling rendah ialah Rp 3,8 juta bagi tenaga kesehatan golongan paramedic veteriner. “Bukan cuman honorer umum dan tenaga kesehatan, tenaga pendidik juga akan mengalami hal yang sama. Kenaikanya akan tetap disesuaikan dengan masa kerja mereka. Kenaikan ini akan berlaku mulai Janari 2020 mendatang,”ungkapnya. Meski usulan kenaikan gaji bagi pegawai non PNS tersebut telah masuk dalam usulan RAPBD tahun 2020, namun Agus mengaku tidak mengetahui berapa jumlah total anggaran yang dikucurkan Pemkab Berau. “ Waktu pembahasan itu saya tidak hadir, jadi saya tidak tahu. Tetapi jumlah pegawai non PNS kita ada sekitar 3.000 orang pasti cukup besar nilainya,” tutupnya.(*/zuh/app)

Tags :
Kategori :

Terkait