Hati-Hati, Gara-Gara Umpatan Teman Bacok Teman

Senin 06-12-2021,19:00 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Balikpapan, nomorsatukaltim.com –  IA (24) dilaporkan temannya AF (20) setelah menerima luka bacok di sekujur tubuhnya, Sabtu (4/12). IA tak terima. Menerima umpatan binatang dari AF.

Mereka berdua adalah teman. Namun, pada malam itu sekitar pukul 23.30 Wita, keduanya asyik menenggak minuman keras (miras) di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Baru Tengah, Balikpapan Barat. Demikian disampaikan oleh Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto saat ditemui di ruangannya. Lalu di tengah momen tersebut datang teman korban yang hendak meminjam kendaraan milik tersangka IA. Dan IA mengizinkan. Setelah teman korban mengembalikan kendaraan, rupanya korban (AF) ingin meminjam juga. "Tapi saat korban hendak meminjam, tersangka melarang. Jadi tidak memberikan izin," ujar Kompol Totok, Senin (6/12/2021). Merasa kesal tak diberikan izin meminjam motor, korban lantas mengumpat. Yang mengatakan bahwa dirinya tidak akan menghilangkan motor tersangka. "Motormu enggak juga hilang, Njing," kata korban Aji, sebagaimana dikutip dari hasil pemeriksaan. Mendengar ucapan tersebut, rupanya tersangka tak terima. Ia mengeluarkan sebilah senjata tajam (sajam) jenis parang yang dibawa di pinggangnya. Tak disangka, tak diduga. Tersangka mengayunkan sajam tersebut ke tubuh korban. Tiga kali. "Pertama, mengenai tangan kiri korban. Kedua, mengenai paha kanan. Dan ketiga, mengenai perut sebelah kanan. Sehingga mengakibatkan luka robek," jelas Totok. Akibat kejadian umpatan binatang itu, korban pun sempat mengalami kritis. Namun, beruntung berhasil diselamatkan warga dan dilarikan ke Rumah Sakit terdekat. "Saat itu kritis tapi saat ini sudah ditangani tim medis sudah pulih membaik. Mungkin ada sekitar 10 jahitan lebih itu," tambah Kapolsek Balikpapan Barat. Sementata itu, tersangka sendiri kemudian diamankan oleh Polsek Balikpapan Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sehari setelah kejadian tersebut. Setelah disangka, kata Totok, tersangka IA pun dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. (Bom/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait