Tunjangan PNS Pemerintah Pusat dan Daerah Ini Naik, Anda Termasuk?

Jumat 03-12-2021,13:14 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Jakarta, nomorsatukaltim.com – Ada kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS). Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan fungsional widyaiswara. Penaikan tunjangan ini ditetapkan setelah menimbang untuk meningkatkan prestasi hingga produktivitas kinerja abdi negara yang diangkat dan ditugaskan sesuai beban kerja dan tanggung jawabnya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021. Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara. Untuk diketahui, Widyaiswara merupakan jabatan fungsional PNS yang ditugaskan untuk mendidik, mengajar, atau melatih pegawai negeri di lembaga pendidikan pemerintah (diklat). "Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan," tulis pasal 2 Perpres tersebut mengutip detikcom, Jumat (3/12/2021). Jika membandingkan dengan aturan sebelumnya yakni PP Nomor 59 Tahun 2007, tunjangan jabatan widyaiswara ahli utama naik menjadi Rp 2.040.000 dari sebelumnya Rp 1.230.000. Kemudian, tunjangan ahli madya naik menjadi Rp 1.390.000 dari Rp 958.000. Selanjutnya, tunjangan jenjang ahli muda naik menjadi Rp 1.108.000 dari sebelumnya Rp 660.000. Terakhir, tunjangan jenjang pertama naik menjadi Rp 540.000 dari sebelumnya Rp 278.000. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh PNS dengan jabatan fungsional widyaiswara baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Nantinya, anggaran yang akan digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada APBN dan pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi daerah dibebankan pada APBD," tulis pasal 4 aturan tersebut. Meski begitu, jabatan ini dapat dihentikan jika PNS yang bersangkutan telah diangkat dalam jabatan struktural atau pindah ke jabatan fungsional lainnya. Keputusan ini telah berlaku sejak tanggal diundangkannya Perpres Nomor 102 Tahun 2021 yakni 25 November 2021. DTC/ENY  

Tags :
Kategori :

Terkait