PASER, nomorsatukaltim.com - Persoalan pembayaran lahan sengketa SMK Negeri 3 Tanah Grogot, Kabupaten Paser, kembali mengemuka dalam paripurna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022. Hal ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser, Hamransyah. Dikatakannya, terdapat beberapa rekomendasi untuk Pemkab Paser, salah satunya setelah rapat internal dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser, perihal pembayaran lahan SMK Negeri 3 Tanah Grogot. Merekomendasikan pembayaran baru bisa dilaksanakan setelah adanya hasil kesepakatan dari ahli waris. "Dalam rangka menjalankan hasil keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap, inkrah, DPRD Kabupaten Paser meminta kepada Pemkab Paser agar pelaksanaan pembayaran menunggu kesepakatan para ahli waris," kata Hamransyah dikutip dari Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN). Baca juga: Kejari Paser Kawal Pembayaran Lahan SMK Negeri 3 Tanah Grogot Menyarankan sembari diberikan batas waktu. "Apabila sampai batas waktu tidak ada keputusan. Maka pemerintah daerah perlu mengambil tindakan tegas terkait alokasi anggaran tersebut," imbuhnya, Senin (29/11/2021). Dikonfirmasi usai pelaksanaan paripurna, Bupati Paser, Fahmi Fadli mengatakan, batas akhir yang diberikan sesuai batas waktu hingga akhir Desember tahun ini. Politikus PKB ini menyebutkan anggaran telah disediakan. "Anggaran sudah kami siapkan, baik APBD Murni dan (APBD) Perubahan 2021. Hanya saja masih ada konflik internal ahli waris. Sehingga kami menunggu dan berikan batas waktu," sebut Fahmi Fadli, ditemani Wakil Bupati Paser, Syarifah Masalah Assegaf, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya. Andai hingga batas akhir ahli waris tak dapat menyelesaikan persoalan, secara tegas ia bilang Pemkab Paser bakal mengambil tindakan tegas sesuai apa yang direkomendasikan DPRD Paser. "Yang jelas pemerintah sudah punya niat baik menganggarkan di APBD Murni dan Perubahan 2021, 2022 pun dianggarkan. Jadi pemerintah sudah punya niat baik," tutup Fahmi. Sebagai catatan, nominal yang harus dibayarkan Pemkab Paser secara keseluruhan sebesar Rp 16.230.500.000 dengan dicicil. Pada tahun pertamanya (2021) Rp 5,5 miliar, rincian APBD murni Rp 2,5 miliar dan APBD Perubahan sebesar Rp 3 miliar. Begitupun tahun depan Rp 5,5 miliar. Sisanya Rp 5,23 miliar pada tahun ketiga. Sekadar informasi, Pemkab dan DPRD Paser telah mengesahkan APBD 2022 senilai Rp 2,7 triliun. Ditandai dengan penandatanganan Bupati Paser, Fahmi Fadli dan Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi. ASA/ZUL
Pembayaran Lahan SMK Negeri 3 Tanah Grogot Terhambat Konflik Internal
Rabu 01-12-2021,09:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 30-05-2026,16:54 WIB
Wakil Ketua DPRD Kaltim: Proses PAW Kamaruddin Sudah Bukan di DPRD Lagi
Sabtu 30-05-2026,10:30 WIB
Veda Ega Pratama Tembus Q2 Moto3, Kiandra Ramadhipa Kena Penalti RBRC
Sabtu 30-05-2026,15:52 WIB
Lima Atlet Lolos Porprov, Hapkido Kubar Pasang Target Tiga Medali Emas
Sabtu 30-05-2026,19:30 WIB
Hasil Kualifikasi Moto3 Italia 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 13, David Almansa Menempati Pole Position
Minggu 31-05-2026,06:01 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 31 Mei 2026, Cek di Sini!
Terkini
Minggu 31-05-2026,10:15 WIB
Diduga Terjadi Klaim Ganda, Konsumen Gugat Pengembang Grand City Balikpapan Senilai Rp3,2 Miliar
Minggu 31-05-2026,09:39 WIB
PSG Juara Liga Champions 2026, Taklukkan Arsenal Lewat Adu Penalti dan Cetak Sejarah Back to Back
Minggu 31-05-2026,09:02 WIB
Jay Idzes Absen Bela Timnas Indonesia, John Herdman Pilih Prioritaskan Pemulihan Sang Kapten
Minggu 31-05-2026,08:02 WIB
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
Minggu 31-05-2026,07:02 WIB