PPU, nomorsatukaltim.com - Upah minimum kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara (PPU) dipastikan naik di 2022. Tapi tipis, karena kenaikan inflasi yang terjadi tahun ini juga rendah. Meski demikian, angkanya masih tertinggi kedua di Kaltim setelah Berau. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) PPU mengumumkan UMK PPU yang baru sekira Rp 3.369.306. Usai melaksanakan sidang penetapan upah minimum bersama Dewan Pengupahan Kabupaten. Naik 0,16 persen dari sebelumnya, Rp 3.363.809. "Untuk perhitungan yang kita lakukan berdasarkan aturan dalam PP (Peraturan Pemerintah) 36/2021. Setelah dihitung, ada kenaikan 0,16 persen atau Rp 5.496," kata Kepala Disnakertrans PPU, Suhardi, Minggu (28/11/2021), kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Baca juga: UMK Kutim Naik Tipis, tapi Lebih Tinggi dari UMP Kaltim Ketetapan itu berdasarkan hasil rapat Disnaker PPU bersama dengan akademisi, organisasi perangkat daerah. Kemudian Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) selaku perwakilan pengusaha dan, Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) selaku perwakilan buruh. "Sehingga jumlah UMK 2022 adalah Rp 3.369.306," ucapnya. Dalam menetapkan angka penambahan UMK sendiri terdapat faktor-faktor yang menjadikan penentu. Di antaranya menghitung mengacu pada upah minimum tahun berjalan, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, batas atas dan batas bawah upah minimum. Namun, kata Suhardi, kenaikan UMK suatu wilayah penentu utamanya ialah faktor pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi. "Inflasi yang digunakan adalah inflasi provinsi itu sesuai aturan," tandasnya. Dewan pengupahan dari perwakilan serikat pekerja sempat mengusulkan kenaikan UMK 2022 sebesar Rp 56 ribu. Dengan formula perhitungan UMK 2021, inflasi Kaltim 1,68 persen. Namun, dalam kesepakatan sidang dewan pengupahan disepakati kenaikan hanya 0,16 persen. Berdasarkan indikator lainnya. "Sebenarnya bisa juga mengacu dari inflasi daerah (PPU) tapi saat ini minus, jadi itu boleh tidak dilakukan,” katanya. Suhardi pun berharap, kenaikan upah minimum sebesar 0,16 persen tersebut tidak bergejolak di kalangan serikat pekerja. Karena penetapan UMK ini dilakukan berdasarkan aturan yang ada. Lagi pula, besaran UMK PPU itu saat ini cukup besar. Berada di urutan kedua Kaltim. UMK tertinggi di Kaltim ialah Berau dengan Rp 3,4 juta. "PPU berada di urutan kedua. UMK PPU masih di atas Kutai Barat dan Mahakam Hulu. Kita tahu, harga kebutuhan pokok di Mahakam Hulu lebih tinggi dibandingkan kita di PPU,” tutup Suhardi. RSY/ZUL
UMK PPU 2022 Tertinggi Kedua di Kaltim
Minggu 28-11-2021,21:32 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 04-11-2026,21:50 WIB
Ubah Kardus Bekas Jadi Uang, Pertamina Dorong Bank Sampah Askit Balikpapan Ciptakan Lingkungan Bersih
Rabu 04-11-2026,14:46 WIB
Kutim Jadi Satu-Satunya Daerah di Kaltim yang Lolos Program Angkutan Perintis
Rabu 04-11-2026,16:37 WIB
DPMK Mahulu Minta Semua Kampung Percepat Pengajuan Anggaran
Rabu 04-11-2026,14:06 WIB
Kutim Kirim 1.014 Atlet ke Porprov Kaltim, Target Masuk Tiga Besar
Rabu 04-11-2026,18:00 WIB
Utang Pemkab PPU Lunas Tahun Ini, Sisa Rp63 Miliar Dibayar Desember 2026
Terkini
Kamis 05-11-2026,11:00 WIB
Pemkot Samarinda Dorong Sinergi Dunia Usaha dan Tenaga Kerja Lewat Job Fair
Kamis 05-11-2026,10:37 WIB
Gerindra Angkat Suara soal Penyadapan Prabowo, Konsolidasi Lintas Partai Disiapkan
Kamis 05-11-2026,10:00 WIB
LPTQ Kaltim Tinjau Venue MTQH XLVI di Kukar, Mayoritas Arena Dinilai Layak
Kamis 05-11-2026,09:30 WIB
Panen 16 Emas Sepatu Roda, Kontingen Paser Puncaki Klasemen Sementara Porprov Kaltim 2026
Kamis 05-11-2026,09:00 WIB