PPU, nomorsatukaltim.com - Sejumlah pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) mengajukan alih status. Dari pegawai milik daerah menjadi pegawai pusat, alias KPU RI. Sekira April lalu, KPU RI mengeluarkan kebijakan. Memberikan penawaran pada pegawai yang ditempatkan di kantor pemilu itu agar menjadi pegawainya. Penawaran ini langsung disambut pegawai negeri sipil (PNS) PPU. "Ini alih status kedua. Pertama dua orang. Yang kali ini mengajukan pengalihan status ada 9 orang," ucap Ketua KPU PPU, Irwan Syahwana, Kamis (25/11/2021), dikutip dari Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN). Baca juga: KPU PPU Penuhi Logistik Pilkades Serentak Total pegawai yang ada di KPU PPU ada 16 orang. Di luar para komisioner. Di antaranya 11 pegawai daerah, dan 5 pegawai pusat. Irwan menuturkan, sudah umum kantor KPU di tingkat kabupaten/kota itu diisi dengan sumber daya manusia (SDM) dari daerah. Itulah yang ingin diperbaiki. Dengan menjadikan para pegawai tadi sebagai pegawai organik. Langkah awalnya, dengan memberikan penawaran pada pegawai yang sudah diperbantukan tadi. "Kami mulai ada perbaikan manajemen. Pegawai daerah diberikan pilihan, untuk pindah ke organik. Tentunya dengan tes kompetensi dan memperoleh persetujuan daerah," jelasnya. Semua pegawai tadi dinyatakan lulus tes. Maka dari itu prosesnya kini ialah mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) PPU, yaitu kepala daerah. "Empat di antaranya sudah disetujui, tinggal dua lagi yang masih menunggu kelengkapan berkas dari BKN (Badan Kepegawaian Nasional)," sebut Irwan. Dengan beralihnya mereka ke pegawai organik, Irwan mengatakan mereka akan lebih fokus bekerja. Tanpa perlu merasa waswas akan dimutasi. Selain itu, setelah resmi menjadi pegawai KPU lewat surat keputusan (SK), maka sejak itu pula mereka menjadi beban Pemerintah Pusat. "Sebenarnya ini mengurangi beban daerah. Gaji sampai insentif. Mereka bisa fokus bekerja, karena selama ini waswas bisa ditarik daerah kapan saja," terangnya. Menjadi pegawai organik juga memiliki risiko akan dipindah tempatkan. Namun, dari pengalaman Irwan, hal itu jarang terjadi. Kalaupun juga dimutasi, akan tetap berada di lembaga KPU. "Kalau dua pegawai menunggu persetujuan bupati juga disetujui, dan dua orang yang baru mengajukan ini lulus tes dan juga disetujuinya bupati, maka habis sudah pegawai daerah di Kantor KPU PPU," pungkas Irwan. RSY/ZUL
Pegawai KPU PPU Alih Status ke Pusat
Jumat 26-11-2021,08:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 25-05-2026,22:26 WIB
18 Hektare Sawah Baru Tanam di Rantau Pulung Kutai Timur Terendam, Petani Merugi
Senin 25-05-2026,21:30 WIB
Kejari Kutai Barat Tegaskan Eksekusi Budi Permanto Sesuai Putusan Inkracht
Senin 25-05-2026,15:51 WIB
Beredar Video Dugaan Begal Sadis di Balikpapan Timur, Polisi Pastikan Informasi Palsu
Senin 25-05-2026,19:15 WIB
Temuan BPK RI: Ada Kelebihan Pembayaran Proyek Infrastruktur di Kaltim hingga Miliaran Rupiah
Senin 25-05-2026,21:01 WIB
PLTA Batoq Kelo 300 MW di Mahulu Mulai Dibangun, Pemerintah Soroti Transisi Energi hingga Akses Listrik Desa
Terkini
Selasa 26-05-2026,15:38 WIB
Dishub Paser Siagakan Personel di Sejumlah Rute Takbir Keliling
Selasa 26-05-2026,14:15 WIB
KPID Kaltim Periode 2026–2029 Dilantik, Seno Aji Minta Pengawasan Penyiaran Diperketat di Era Digital
Selasa 26-05-2026,13:31 WIB
Disbudpar Berau Tunggu Kejelasan Pemprov Kaltim Soal Skema BLUD Pulau Kakaban
Selasa 26-05-2026,13:13 WIB
Pansus I DPRD Paser Siapkan Payung Hukum untuk Pengembangan Pemuda
Selasa 26-05-2026,12:40 WIB