Dengan putusan MK menolak semua gugatan tim BPN tidak merubah hasil Pilpres 2019. Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap dinyatakan sebagai pemenang pilpres. Jakarta, DiswayKaltim.com – Seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan tim BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak Mahkamah Konstitusi. Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019 sesuai hasil perhitungan manual dari KPU RI. "Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). MK menilai dalil yang diajukan tim BPN tidak beralasan menurut hukum. Sebabnya, pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara. Di samping itu, MK menyebut penanganan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. Sedangkan MK sesuai undang-undang hanya berwenang tentang perselisihan hasil penghitungan suara. Beberapa gugatan yang ditolak MK di antaranya adalah soal money politics atau vote buying. Menurut majelis hakim guugatan tak merujuk pada definisi hukum tertentu terkait money politics atau vote buying. Dalam persidangan tidak terungkap apakah pemohon sudah melaporkan dugaan pelanggaran yang didalilkan itu kepada Bawaslu atau belum. Selain itu, dalil soal dugaan tidak netralnya aparat juga tidak disertai bukti meyakinkan. Pemohon hanya menyertakan surat, video, dan keterangan saksi. "Misal bukti P-111, setelah memeriksa saksama, ternyata isinya berupa imbauan presiden kepada jajaran Polri untuk mensosialisasikan program pemerintah. Hal itu adalah sesuatu wajar yang dilakukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah. Tidak ditemukan adanya ajakan memilih paslon tertentu dan bukti-bukti tertulis yang diajukan pemohon seluruhnya hanya berupa fotokopi berita online (yang) tidak serta-merta menjadi bukti tanpa didukung bukti lain. Masih dibutuhkan bukti lain karena harus dibuktikan pengaruhnya," kata hakim konstitusi. (*/net/eny)
Semua Dalil Ditolak, MK Gugurkan Gugatan BPN Prabowo-Sandi
Kamis 27-06-2019,23:07 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-03-2026,12:18 WIB
Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei Meninggal Dirudal, Siapa Pengganti Selanjutnya?
Minggu 01-03-2026,11:35 WIB
Iran Kecam Serangan AS dan Israel, Ancam Balasan Tegas serta Desak Dewan Keamanan PBB Bertindak
Minggu 01-03-2026,08:36 WIB
Upaya Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Guru Honorer
Minggu 01-03-2026,12:02 WIB
Konflik Timur Tengah Ganggu Jadwal Umrah, 58.873 Jemaah Indonesia Masih di Arab Saudi
Minggu 01-03-2026,10:09 WIB
Bentrok 2 Tim Pesakitan, Persiba Yakin Menang Lawan PSIS Semarang
Terkini
Senin 02-03-2026,07:00 WIB
Persiba Balikpapan Vs PSIS Berakhir Tanpa Gol, Diwarnai Drama VAR dan Kartu Merah
Senin 02-03-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 2 Maret 2026, Cek di Sini!
Minggu 01-03-2026,22:48 WIB
Pedro Acosta Puncaki Klasemen Sementara MotoGP, The Bezz Posisi 2
Minggu 01-03-2026,22:11 WIB
160 Orang Diperkirakan Tewas dalam Serangan Israel-AS ke Iran, 7 Lokasi di Teheran jadi Sasaran Rudal
Minggu 01-03-2026,21:41 WIB