Dengan putusan MK menolak semua gugatan tim BPN tidak merubah hasil Pilpres 2019. Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap dinyatakan sebagai pemenang pilpres. Jakarta, DiswayKaltim.com – Seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan tim BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak Mahkamah Konstitusi. Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019 sesuai hasil perhitungan manual dari KPU RI. "Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). MK menilai dalil yang diajukan tim BPN tidak beralasan menurut hukum. Sebabnya, pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara. Di samping itu, MK menyebut penanganan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. Sedangkan MK sesuai undang-undang hanya berwenang tentang perselisihan hasil penghitungan suara. Beberapa gugatan yang ditolak MK di antaranya adalah soal money politics atau vote buying. Menurut majelis hakim guugatan tak merujuk pada definisi hukum tertentu terkait money politics atau vote buying. Dalam persidangan tidak terungkap apakah pemohon sudah melaporkan dugaan pelanggaran yang didalilkan itu kepada Bawaslu atau belum. Selain itu, dalil soal dugaan tidak netralnya aparat juga tidak disertai bukti meyakinkan. Pemohon hanya menyertakan surat, video, dan keterangan saksi. "Misal bukti P-111, setelah memeriksa saksama, ternyata isinya berupa imbauan presiden kepada jajaran Polri untuk mensosialisasikan program pemerintah. Hal itu adalah sesuatu wajar yang dilakukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah. Tidak ditemukan adanya ajakan memilih paslon tertentu dan bukti-bukti tertulis yang diajukan pemohon seluruhnya hanya berupa fotokopi berita online (yang) tidak serta-merta menjadi bukti tanpa didukung bukti lain. Masih dibutuhkan bukti lain karena harus dibuktikan pengaruhnya," kata hakim konstitusi. (*/net/eny)
Semua Dalil Ditolak, MK Gugurkan Gugatan BPN Prabowo-Sandi
Kamis 27-06-2019,23:07 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 29-08-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 29 Agustus 2026, Cek di Sini!
Jumat 28-08-2026,23:00 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan di Sekitar DPR/MPR
Jumat 28-08-2026,19:30 WIB
799 Kasus ISPA Tercatat di Samarinda Sepanjang Agustus 2026
Jumat 28-08-2026,18:32 WIB
Korban Tewas Banjir Bandang Nepal-Tibet Capai 470 Jiwa, Ratusan Orang Masih Hilang
Jumat 28-08-2026,15:55 WIB
Produksi Padi Kaubun Diprediksi Tembus 3.000 Ton, Pemkab Akan Fokus Perkuat Hilirisasi Pertanian
Terkini
Sabtu 29-08-2026,15:27 WIB
Pelti Paser Bidik Talenta Muda untuk Porprov VIII, Usia Maksimal 30 Tahun
Sabtu 29-08-2026,14:36 WIB
MU Berbenah, Zirkzee dan Marcus Rashford Terancam Didepak di Bursa Transfer
Sabtu 29-08-2026,14:18 WIB
BPBD Kaltim: Operasi Modifikasi Cuaca Tidak Bisa Dipaksakan Tanpa Awan Tipis
Sabtu 29-08-2026,13:58 WIB
Operasi Modifikasi Cuaca di Berau Berakhir, Cuma Bisa Hasilkan Hujan Intensitas Rendah
Sabtu 29-08-2026,13:07 WIB