Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pemkot Balikpapan resmi menaikkan tarif angkutan kota atau angkot. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan nomor 188.45-383/2021 tentang tarif angkutan Kota Balikpapan.
Adapun nilai tarif angkot untuk setiap trayek sudah ditentukan nilai kenaikannya. Keputusan ini juga mulai berlaku sejak ditetapkan, yakni 2 November 2021.
Kepala Dinas Pehubungan (Dishub) Balikpapan Sudirman Djayaleksana menyebut kenaikan atau penyesuaian tarif sebelumnya menjadi sorotan Organisasi Angkutan Darat atau Organda Balikpapan. Sebab, sudah lebih dari lima tahun belum ada penyesuaian tarif angkot terbaru.
Ia menyebut Dishub telah berkoordinasi dengan berbagai stakeholder dalam pembahasan penyesuaian tarif terbaru.
"Kebetulan SK wali kota sudah ditandatangani. Memang kenaikan tarif harus berdasarkan SK, per kemarin sudah jalan," ujarnya, Kamis (11/11).
Sudirman berharap kenaikan tarif angkot di Kota Beriman tidak menimbulkan gejolak di masyarakat maupun bagi sopir angkot.
"Sudah enam tahun tarif angkot tidak ada penyesuaian. Maka perubahan harga pertalite kita jadikan momentum agar tarif bisa disesuaikan," imbuhnya.
Untuk proses pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Keputusan Pemkot Balikpapan ini, akan dilakukan Dishub Balikpapan. Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pemkot Balikpapan juga dilibatkan bersama, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Organda Balikpapan, bersama Serikat Pekerja Transportasi Indonesia, Forum Komunikasi Pengusaha Angkutan Balikpapan dan seluruh instansi terkait.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyebut, perubahan tarif angkot sehubungan dengan berakhirnya program Langit Biru yang diinisiasi Pertamina atas kebijakan pemerintah pusat.
Yakni program edukasi mengurangi efek timbal kepada masyarakat pengendara roda dua, roda tiga, dan kendaran pelat kuning, dengan cara beralih menggunakan bahan bakar berkualitas yang beroktan lebih tinggi, contohnya pertalite.
Berakhirnya program ini berdampak pada penghapusan bahan bakar minyak bersubsidi di Balikpapan. “Hal ini juga dalam rangka turut mendukung penurunan emisi kendaraan, perlu ada penyesuaian tarif untuk kelancaran pelayanan angkutan umum dalam kota,” ujarnya. RYN/AVA