Pengelolaan SP4N LAPOR, Diskominfo Gelar Bimtek

Rabu 03-11-2021,23:05 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Untuk memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi SP4N LAPOR!, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Balikpapan menggelar bimbingan (Bimtek). Peserta bimtek sendiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

Kegiatan bimtek dihadiri puluhan 20 ASN yang berlangsung di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Balikpapan, Rabu (3/11/2021). Kegiatan ini merupakan rangkaian yang diselenggarakan Diskominfo Kota Balikpapan untuk memberikan pemahaman pada OPD mengenai aplikasi SP4N LAPOR! dan cara penggunaannya. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) Diskominfo, Aditya Eka Wicaksana menjelaskan bahwa SP4N LAPOR! adalah aplikasi pengaduan layanan publik satu pintu yang terintegrasi secara nasional. Penggunaannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). “Dalam bimtek ini materi disampaikan narasumber Kasi Kemitraan dan Komunikasi Kota Balikpapan, Muhammad Ghufron Maulana dan Kasi Pelayanan Informasi dan Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Kaltim, Sri Rezeki Marietha,” terang Aditya Eka Wicaksono, Rabu (3/11/2021). Menurut Aditya Eka, bahwa pelaksanaan pelayanan terkait penyelenggaraan kegiatan dilaksanakan oleh Bidang Infokom Diskominfo Kota Balikpapan. "Kami bertugas melayani pengaduan dan melaksanakan sitanggap, PPID, juga media sosial Pemerintah Kota Balikpapan. Tahun depan kami juga akan memperkuat di bidang statistik terkait satu data," tutur dia. Terkait SP4N LAPOR!, ia menerangkan, merupakan Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. "Muaranya adalah dari reformasi birokrasi. Tujuan akhir SP4N LAPOR! ini adalah mewujudkan pelayanan publik berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat," jelas Aditya. Sehingga aplikasi ini terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan yang berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik. "Untuk mendorong no wrong door policy yang menjamin masyarakat. Agar pengaduan dari mana pun dan jenis apapun disalurkan pada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang," urainya. Sehingga pengelolaan pengaduan dari seluruh penyedia pelayanan publik mulai dari kementerian hingga pemerintah daerah terintegrasi. Maka seluruh aduan masyarakat termonitor di pusat maupun daerah. "Maka jika tidak direspon, termonitor hingga staf kepresidenan," tutupnya.(*/adv/San)
Tags :
Kategori :

Terkait