Terus Eksis, Media Penyiaran Penting Manfaatkan Medsos

Senin 01-11-2021,17:36 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kaltim menilai bahwa pemanfaatan media sosial (medsos) oleh lembaga penyiaran penting di era digitalisasi saat ini. Sebab di era digital saat ini akses informasi cukup mudah diakses masyarakat, sehingga membuat konten yang lebih kreatif dan dekat dengan para pemirsanya. Wakil Ketua KPID Provinsi Kaltim, Bawon Kuatno dihubungi usai menjadi narasumber literasi media gelaran KPID Kaltim menuturkan, bahwa lembaga penyiaran selain dituntut menyuguhkan konten kreatif yang diminati pasar juga, harus beradaptasi dengan melakukan konvergensi media melalui platform medsos seperti Youtube, Instagram (IG), Facebook (FB) dan lainnya. “Ini penting untuk terus eksis dihati para pemirsa atau objek penerima siaran. Kehadiran era digital dengan ciri utamanya berbasis internet ini harus menjadi mitra sekaligus strategi dalam menggaet penikmat siaran seluas luasnya,” katanya. Hanya saja memang, konten yang disebar melalui medsos ini harus tetap sehat sesuai dengan strandar yang ditetapkan melalui Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Harapannya informasi yang disiarkan tersebut tetap sehat. Ditanya terkait konten siaran yang bisa menjadi salah satu acuan siaran yang menarik dan mendidik, menurut Bawon banyak produk atau konten yang sesuai standar program siaran. Misalnya dalam bentuk sinetron, film, bahkan konten siaran pada bulan Ramadan ada Sinetron Para Pencari Tuhan yang selalu ditunggu pemirsanya. “Talkshow seperti Mata Najwa dan Kick Andy juga sangat baik. Menghadirkan narasumber yang kompeten sesuai acuan P3SPS, kontenya update, menarik, mengedukasi dan menginspirasi bagi para pemirsanya, tentu bisa menjadi insprasi bagi lembaga penyiaran lain membuat konten serupa,” paparnya. Sementara itu Deddy Risnanto, Corporate Secertary Kompas TV yang turut hadir dalam diskusi yang dilaksanakan secara webinar itu memiliki tanggapan lain terkait rambu-rambu penyiaran yang ada dalam P3SPS. Menurutnya industri penyiaran Televisi dan Radio diatur oleh banyak UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran, UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2021, Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan P3SPS. Sehingga dinilai P3SPS dibuat tidak untuk membatasi kreativitas dalam membuat suatu program melainkan sebagai panduan dalam membuat suatu program, sehingga program yang dihasilkan tidak melanggar kaidah-kaidah agama, hukum, adat, budaya, kebiasaan dan kaidah-kaidah lainnya yang hidup di masyarakat Indonesia. “Program-program yang tayang di lembaga penyiaran saat ini memang terkesan monoton, tayangan yang memiliki kepemirsaan yang tinggi seperti program sinetron, infotainment variety show. Hal ini bukan karena dibatasinya kreativitas oleh P3SPS namun, program-program tersebut memang disukai oleh masyarakat menurut survey Nielsen,” jelas Deddy. Survey Nielsen dipakai oleh Lembaga Penyiaran, Pemasang Iklan dan Biro Iklan besarta stake holder-nya untuk menentukan program yang diminati oleh masyarakat dan menjadi acuan satu-satunya untuk memasang iklan. Sehingga dapat dikatakan bahwa Nielsen adalah lembaga yang dapat menentukan suatu program itu diminati atau tidak diminati oleh pemirsanya adalah Nielsen, bukan dibatasi oleh P2SPS. Pemanfaatan konten yang ada di sosial media saat ini sudah dan umum dilakukan oleh lembaga penyiaran, sepanjang konten tersebut tetap mengikuti kaedah-kaedah yang diatur dalam P3SPS. Dalam hal ini sama halnya bila lembaga penyiaran membeli atau bekerjasama dengan Production House, sehingga dapat dikatakan pemilik konten di sosial media tersebutlah yang menjadi Production House-nya. “Kedepan perlu adanya kesepakatan antara lembaga penyiaran dengan pemilik konten menyangkut banyak hal, seperti mengenai aspek hukum seperti copy right, kaidah-kaidah P3SPS, aspek Kode Etik Dewan Pers mengenai asas keberimbangan, konfirmasi sebuah berita dan aspek bisnis seperti durasi tayang, pendapatan iklan,” tutupnya. Sehingga bisa disimpulkan bahwa pemanfaatan medsos memang penting, namun tetap harus sesuai dengan kaedah P3SPS, menjamin siaran aman dikonsumsi oleh masyarakat. Agenda lietrasi media yang digagas oleh KPID Kaltim ini mendapat antusias peserta yang cukup banyak. 300 lebih peserta dari berbagai lapisan masyarkat terlibat dalam diskusi menarik ini. Penanggung jawab kegiatan, Andi Muhammad Abdi yang berharap melalui kegiatan ini bisa memberikan dampak positif bagi peserta dan juga menularkan hal-hal yang didapatkan kepada masyarakat. “Tak hanya cerdas memilih siaran, masyarakat pun terstimulus memproduksi konten-konten yang sehat agar ramah bagi semua kalangan. Selain itu produksi konten lokal juga menjadi poin penting mengenalkan kembali potensi-potensi lokal ini kepada masyarakat,” singkatnya dihubungi melalui sambungan telpon. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait