JAKARTA, nomorsatukaltim.com - Hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini digeser oleh pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) kepada awak media. "Sebagai antisipasi munculnya kasus baru COVID-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," tegas Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin di Jakarta, dikutip nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN) dalam pernyataan tertulisnya. Kamaruddin Amin menegaskan, hari Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser. Baca juga: Tahun Baru Islam Tetap Selasa 10 Agustus 2021, Hanya Liburnya Rabu "Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," paparnya. Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021. "Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," tandasnya. (zul2)
Libur Maulid Nabi Tahun Ini Digeser ke 20 Oktober
Senin 11-10-2021,10:32 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,21:43 WIB
Suarakan 4 Tuntutan, Demo Tolak MBG dan KDMP di Patung Kuda Jakarta Ricuh
Kamis 18-06-2026,15:42 WIB
Perang Berakhir !! AS-Iran Sepakat Berdamai, Ini 14 Poin Perjanjian Damai Kedua Negara
Kamis 18-06-2026,14:43 WIB
Disporapar Paser Tawarkan 4 Wisata Unggulan untuk Sambut Tamu Porprov Kaltim
Kamis 18-06-2026,13:34 WIB
Tewaskan Pria yang Datang untuk Berdamai, Jumadi Dituntut 14 Tahun Penjara
Kamis 18-06-2026,19:34 WIB
Kampung Lutan Punya Potensi Wisata Air Terjun, DPRD Mahulu Minta Pemerintah Daerah Beri Perhatian Serius
Terkini
Jumat 19-06-2026,11:00 WIB
Rp3 Miliar Disiapkan, Tempias Pasar Pagi Ditarget Tuntas Tahun Ini
Jumat 19-06-2026,10:30 WIB
Wabup PPU Desak Kejelasan Aset Daerah dan Ganti Rugi Lahan Warga di Kawasan IKN
Jumat 19-06-2026,10:03 WIB
Lama DPO, Bandar Narkoba Ditangkap di Bontang Selatan
Jumat 19-06-2026,09:31 WIB
Golkar Pertanyakan SiLPA Rp1,652 Triliun APBD Kubar 2025, Realisasi Belanja Rendah
Jumat 19-06-2026,09:00 WIB