PTM Terbatas Perguruan Tinggi di Paser Tunggu Izin Satgas

Rabu 06-10-2021,08:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PASER, nomorsatukaltim.com - Pada dasarnya, perguruan tinggi diperkenankan melaksanakan pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas. Namun hanya wilayah yang menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3. Izin tersebut tertuang dalam surat edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 4 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PTM Tahun Akademik 2021/2022 diteken pada 13 September lalu. Baca juga: DPRD Samarinda akan Sidak Berkala Pelaksanaan PTM Daerah yang menerapkan PPKM Level 2 di Provinsi Kaltim, yakni Kabupaten Paser. Namun PTM terbatas pada semester gasal ini belum dapat dilaksanakan oleh salah satu perguruan tinggi swasta di Bumi Daya Taka. "Semester (gasal) ini perencanaan perkuliahan itu masih online (daring)," kata Ketua STIE Widya Praja Tanah Grogot, Muhammad Akbar, melalui Pembantu Ketua III, Achmad Afrianor Firdaus dikutip dari Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN). Untuk PTM terbatas kemungkinan besar dapat dilakukan STIE Widya Praja. Hanya saja pihak kampus tidak dapat memastikan kapan waktu yang tepat. "Kami tak berani mengestimasi, misalnya bulan ini sudah PTM," terang Firdaus. Baca juga: Tim Satgas COVID-19 Kutim Wanti-wanti PTM Dikatakannya, fasilitas penunjang pelaksanaan PTM telah sangat mendukung. Selain sudah sudah ada edaran dari Kemendikbudristek, juga harus ada izin dari Satuan tugas (Satgas) COVID-19 di daerah. Lain halnya jika sudah ada juga lampu hijau dari Satgas COVID-19 Kabupaten Paser untuk PTM, pelan-pelan pihaknya akan melaksanakan, menyesuaikan dengan kondisi di daerah. "Persyaratan PTM terbatas, seperti vaksin untuk dosen, staf dan mahasiswa sudah semua. Ya tinggal izin satgas, karena melihat kondisi daerah juga," pungkasnya. (asa/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait