Jakarta, nomorsatukaltim.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang membatalkan pengalihan program Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun untuk ASN dan TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan sebagai Pihak Terkait, instansinya menghormati dan menerima putusan tersebut. "Sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BPJAMSOSTEK tentunya berdasar pada regulasi, termasuk perubahannya, seperti putusan MK ini," jelas Anggoro "Sesuai Undang Undang (UU) SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan regulasi pendukung lain seperti Perpres 109 tahun 2013 dan Inpres No 2 tahun 2021, kami tetap fokus berupaya memperluas kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada seluruh pekerja di luar kategori ASN dan TNI/Polri, termasuk di antaranya Pegawai Swasta, BUMN, Pekerja Informal, Pekerja Migran, Pekerja Sektor Jasa Konstruksi dan Pegawai Non ASN," terang Anggoro. Perlindungan Jamsostek yang dilaksanakan BPJAMSOSTEK tersebut terdiri atas Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan yang terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Anggoro menambahkan, salah satu upaya pihaknya dalam memperluas kepesertaan adalah terus mengedukasi pekerja, pemberi kerja, dan stakeholder lainnya bahwa manfaat program Jamsostek sangat baik dan lengkap. "Contoh manfaat tersebut antara lain, perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan kerja tanpa batasan biaya untuk peserta JKK, manfaat beasiswa hingga Rp174 Juta pada program JKK dan JKM, santunan kematian sejumlah Rp42 juta pada program JKM, hingga manfaat hasil pengembangan JHT di atas bunga deposito bank pemerintah. Semua bentuk perlindungan itu dapat diraih dengan iuran yang sangat ringan," jelas Anggoro Anggoro juga menekankan pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan, yang telah menjangkau seluruh Indonesia melalui sebaran 325 kantor cabang, ditambah layanan online melalui website dan aplikasi JMO. Terakhir Anggoro mengharapkan dengan putusan MK ini, semua pihak terkait dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing agar pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai haknya sebagai pekerja, dan sebagai warga negara indonesia. Senada dengan Anggoro, Deputi Direktur Wilayah Kalimantan, Rini Suryani menyampaikan bahwa “kami menghormati putusan MK tersebut dan apapun atas apa yang telah diputuskan kami tetap melaksanakan perluasan kepesertaan demi terciptanya masyarakat sejahtera dan terlindungi program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, khususnya untuk masyarakat pekerja”. (fey/adv)
BPJS Ketenagakerjaan Hormati Putusan MK
Senin 04-10-2021,23:32 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 14-06-2026,06:36 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 14 Juni 2026, Cek di Sini!
Sabtu 13-06-2026,22:02 WIB
Masuk Final Australian Open 2026, Alwi Berharap "All- Indonesian Final"
Minggu 14-06-2026,09:04 WIB
Rita Widyasari Belum Pikirkan Politik 2030, Fokus Perjuangkan Nama Baik dan Tetap Mengabdi untuk Masyarakat
Sabtu 13-06-2026,19:31 WIB
PHM Targetkan 20 Juta Kubik Gas dari 2 Sumur Baru
Sabtu 13-06-2026,20:04 WIB
Kepercayaan Publik ke Media Hanya 36 Persen, Dewan Pers Ingatkan Tantangan Pers Kian Berat
Terkini
Minggu 14-06-2026,18:50 WIB
Satu Orangutan Dievakuasi dari Permukiman Kaubun Kutim, Tim Masih Cari Satwa Lain
Minggu 14-06-2026,18:25 WIB
BRI Siapkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham, Yakin Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang yang Tetap Solid
Minggu 14-06-2026,18:00 WIB
Anggaran dari BBPJN Dinilai Tak Cukup, Penanganan Banjir Rob di Bontang Dibantu APBD 2027
Minggu 14-06-2026,16:37 WIB
Banyak Pemain Utama Musim Lalu Pergi, Manajer Borneo FC: Itu Biasa dalam Sepak Bola
Minggu 14-06-2026,16:08 WIB