Pelaku Curanmor Samarinda Divonis 1,6 tahun
Sabtu 02-10-2021,16:49 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong
Samarinda, nomorsatukaltim.com – Eko Satrio Nugroho dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, dalam persidangan yang digelar secara virtual pada Kamis (30/9) lalu.
Pelaku pencurian motor tersebut semula melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini sebelumnya sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Eko Satrio Nugroho telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Sebagaimana Dakwaan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.
Putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa merupakan hasil dari fakta serangkaian agenda persidangan sebelumnya. Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim menyampaikan perihal awal mula sandungan perkara yang menjerat pemuda pengangguran tersebut.
Terdakwa Eko Satrio Nugroho bersama rekannya Andi Herian Ramadan dan Herman, melancarkan aksi pencurian motor (curanmor) di Tepian Mahakam, Segmen Jalan RE Martadinata, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Rabu (23/6) lalu, sekitar Pukul 23:00 Wita.
Dari ketiga pelaku curanmor itu, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu hanya berhasil meringkus Eko Satri Nugroho dan Andi Herian. Remaja dibawah umur dalam berkas perkara terpisah. Keduanya diciduk petugas di kediaman mereka masing-masing di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (28/6) sore.
Sedangkan Herman, hingga kini masih berstatus buronan polisi. Keduanya ditangkap polisi setelah mencuri satu unit motor milik warga bernama Sulaimah (42), yang tengah terparkir di Tepian Mahakam.
Dikisahkan, bahwa Sulaimah kala itu datang ke Tepian Mahakam untuk nongkrong bersama rekan-rekannya. Namun saat memarkirkan motornya, korban lupa mengunci stang. Ketiga pelaku yang telah mengincar motor milik Sulaimah beraksi saat kondisi sepi.
Sulaimah panik. Pulang-pulang motornya hilang. Tidak lagi berada di tepi jalan Tepian Mahakam. Setelahnya korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu. Singkat cerita, dari laporan itu Unit Reskrim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa bersama rekannya yang masih di bawah umur tadi.
Dari kedua terdakwa dengan berkas perkara terpisah itu, polisi berhasil mengamankan dua unit motor Honda Scoopy dan Beat hasil curian. Pada persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya.
Total ada empat motor yang mereka curi. Selain di Tepian Mahakam, mereka juga pernah beraksi di Jalan Siti Aisyah, Jalan Gunung Cermai. Dan satu lagi masih di Jalan RE Martadinata.
Terdakwa Eko Satrio Nugroho, diadili dengan nomor perkara 609/Pid.B/2021/PN Smr. Sedangkan Andi Herian karena berstatus di bawah umur, diadili dalam berkas perkara terpisah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Satrio Nugroho Bin Samijan dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebut Ketua Majelis Hakim.
Selain itu, Majelis Hakim memutuskan agar barang bukti berupa satu unit motor jenis Honda Beat warna Putih dikembalikan kepada Sulaimah ini.
"Menetapkan agar terdakwa nomor perkara 609/Pid.B/2021/PN Smr, dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 Ribu," imbuh ketua majelis hakim.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Eko Satrio Nugroho dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwantoro dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 2 tahun penjara. Terhadap Putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya, Binarida Kusumastuti, Marpen Sinaga, Agustinus Arif Juoni, Wasti, Supiatno dan Zaenal Arifin dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.
“Terdakwa Terima,” kata Zainal yang menghadiri sidang pembacaan Putusan tersebut saat dikonfirmasi usai sidang. Jawaban yang sama juga disampaikan oleh JPU. (aaa/boy)
Tags :
Kategori :