DPRD Kaltim Bahas Rencana Kerja Tahun 2022

Selasa 28-09-2021,23:21 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Samarinda, nomorsatukaltim.com - DPRD Kaltim fokus membahas Rencana Kerja (Renja) yang akan diusung dalam anggaran tahun 2022 di Hotel Jatra Balikpapan, Rabu (22/9/2021) kemarin.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun bersama Tim Kenja Muhammad Adam. Muhammad Adam menyampaikan rencana kerja tahun2022 terbagi dalam program atau kegiatan legislasi, penganggaran, dan pengawasan dengan salah satu dasar hukumnya Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD. Ia menjelaskan legislasi yang dimaksud adalah semua rencana program dan kegiatan DPRD yang disusun untuk membentuk peraturan bersama kepala daerah. Mulai dari pembentukan Propemperda, proposal rancangan membahas proposal dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan perda serta membentuk peraturan DPRD. Penganggaran, lanjut Adam, berkaitan untuk membahas dan menyetujui APBD bersama kepala daerah mulai dari penyusunan KUA-PPAS, kesepakatan KUA-PPAS membahas rancangan perda, persetujuan Raperda APBD, Perubahan KUA-PPAS, persetujuan Raperda APBD, dan lainnya. "Pengawasan yang dimaksud berkaitan dengan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah, peraturan gubernur, pelaksanaan UU dan PP di daerah, tindaklanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK, pelaksanaan program dan kegiatan, per pelaksanaan APBD, kerjasama daerah, dan lainnya," bebernya. Adapun alur penyusunan Renja DPRD, menurut Politisi Hanura ini, dimulai dari menyusun rencana kerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing alat kelengkapan dewan. Kemudian rencana kerja disusun oleh Sekretariat DPRD dalam bentuk program, kegiatan, dan indikator serta target capaian kinerja. "Kemudian rencana kerja dilaporkan kepada pimpinan DPRD dan disetujui dalam rapat paripurna, penyusunan program dan indikator serta target capaian dilakukan pada tahapan perencanaan dan penganggaran," katanya. Setelah itu, tahapan selanjutnya sekretaris DPRD melakukan harmonisasi dan konsolidasi ke dalam dokumen rencana perangkat daerah dan penganggaran daerah. Adam menambahkan, rencana kerja DPRD untuk dibahas dalam rapat paripurna yang kemudian paripurna persetujuan dari seluruh alat kelengkapan dewan setelah proses harmonisasi dan selesai. "Terakhir rencana kerja DPRD pedoman bagi sekretariat dewan,” tutupnya. (adv/top)
Tags :
Kategori :

Terkait