Pemprov Menang Gugatan Sengketa Lahan Tol Balsam

Sabtu 25-09-2021,20:37 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Pemerintah Provinsi (pemprov)  Kalimantan Timur memenangkan gugatan sengketa tanah pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam), melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis 23 September 2021.

Diketahui, gugatan perdata Nomor 30/Pdt.G/2021/PN.Smd terkait obyek sengketa tanah itu dilayangkan seorang warga bernama Noktah. "Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda telah memutus perkara tersebut dengan memenangkan Pemprov Kaltim," kata juru bicara pemprov, M Syafranuddin, Jumat (24/9/2021) melalui saluran publikasi resmi. Syafranuddin menjelaskan, bahwa obyek tanah di kilometer 41 atau seksi II pembangunan jalan tol Balsam yang disengketakan pada dasarnya masuk dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Sementara warga yang menggugat meminta ganti rugi kepada pemerintah setelah mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut. Namun Pemprov, bersikeras menyangkal klaim tersebut dan tak bersedia memberi ganti rugi sebagaimana tuntutan yang dilayangkan Noktah. "Karena lahan tersebut berada dalam Tahura, yang artinya adalah lahan negara." Sebab, kata dia, pemerintah akan tercatat telah melanggar ketentuan apabila melakukan pembayaran ganti rugi terhadap lahan atau tanah negara. Sedangkang dalam prosesnya, tambah dia menjelaskan, lahan negara yang berada dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto itu telah terlebih dahulu dialihfungsi menjadi kawasan atau Area Penggunaan Lain (APL) dalam prinsip tata ruang, sebelum kemudian dimanfaatkan untuk pembangunan jalan tol berbayar. "Untuk pembangunan jalan tol ketika itu, Kementerian Kehutanan sudah mengeluarkan izin APL," ungkap Syafranuddin. Ia berharap setelah putusan pengadilan tingkat pertama ini, masyarakat dapat tenang menikmati jalan tol pertama di Kalimantan. "Tanpa khawatir dengan sengketa." imbuhnya. (DAS/sam)
Tags :
Kategori :

Terkait