Samarinda, nomorsatukaltim.com - Pemerintah Kota Samarinda menyeriusi rencana perampingan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang dinilai terlampau gemuk dan boros. Sedikitnya, 9 dari 36 fungsi OPD akan dilebur demi memenuhi upaya penghematan anggaran daerah.
Rencana tersebut berkelindan dengan penerapan Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional. Yang ditaksir bakal menyasar sekitar 407 posisi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Progres pelaksanaan kebijakan strategis pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Andi Harun-Rusmadi Wongso itu disebut tinggal menunggu kajian akademis Pemkot Samarinda sebagai syarat melegalisasi dalam bentuk peraturan kepala daerah (Perkada).
Sebelumnya, Lembaga Administrasi Negara (LAN) disebut juga telah menuntaskan kajian akademis usulan yang diajukan pemerintah Kota Tepian itu.
"Kita susun dulu kajian akademiknya, nanti setelah itu kita lihat dulu untuk ruang lingkup kebutuhannya baru saya akan putuskan," ujar Andi Harun dikonfirmasi belum lama ini.
Dijelaskan, dari proses perampingan OPD dan penyetaraan jabatan ini, Pemkot memproyeksikan akan mencapai angka penghematan anggaran daerah hingga Rp 100 miliar.
"Estimasi yang disebutkan Pak Wali Kota yang Rp 100 miliar itu tidak termasuk dengan biaya operasional kantornya. Kan bayangkan sembilan kantor OPD, biaya operasionalnya berapa, biaya ATK, biaya rapat, kan berkurang," tambah Asisten III Pemkot, Ali Fitri Noor.
Begitu juga, kata dia, berdasarkan kajian LAN, pola administrasi yang diterapkan akan mampu mengukur berapa kebutuhan biaya dasar setiap OPD. Sehingga hal itu dinilai akan memperkuat upaya penghematan.
"Jadi kita nanti sudah ada batasan biaya untuk masing-masing OPD," imbuh Ali Fitri.
Di samping itu, dampak dari penyederhanaan struktural ini diyakini akan memangkas birokrasi pemerintahan di lingkungan Pemkot Samarinda. Ali menyebut, langkah ini sesuai dengan amanah Presiden Joko Widodo. Yakni penyederhanaan memangkas birokrasi. Untuk memberikan pelayanan masyarakat secara cepat dan optimal.
Kendati begitu, ia tak memungkiri akan ada dampak besar dan butuh waktu penyesuaian terhadap pola baru ini nantinya.
"Memang sesuatu yang baru pasti ada efek. Terutama efek psikologis. Ada penyesuaian dan segala macam. Tapi memang itu harus diambil, suka tidak suka. Karena lambat laun akan tergilas dengan aturan-aturan baru. Maka kita harus siapkan."
"Maka Pak Wali memerintahkan untuk secepatnya tahun ini diselesaikan. Mudah-mudahan pelantikannya itu di Desember bisa kita capai.”
“Oktober depan ini mungkin kita pelantikan kesetaraan dulu, dari jabatan struktural ke fungsional. Ada 407 posisi baru yang akan diisi oleh pejabat struktural eselon 4," jelas Ali Fitri lagi.
Menurutnya, kelebihan dari pola baru ini ialah bentuk pelaksanaannya di lapangan menjadi lebih profesional. Para pejabat yang menduduki jabatan fungsional dikatakan adalah orang yang benar-benar memiliki keahlian sesuai yang dibutuhkan pada masing-masing fungsinya.
Misalnya, kata Ali Fitri, kebutuhan terhadap tenaga analis kediklatan akan diisi oleh orang yang memang ahli di bidang kediklatan. Analis tata ruang, harus benar-benar orang yang ahli di bidang tata ruang.