PPU, nomorsatukaltim.com - Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades) seyogyanya tersinergi dengan aturan di tingkat atasnya, yakni Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada). Itu juga yang diharapkan terjadi pada 30 desa yang ada di Penajam Paser Utara (PPU). Yang namanya pemerintahan, pemerintah desa jelas berwenang untuk membuat peraturan. Itu berdasarkan Undang-Undang (UU) 6/2014 tentang Desa. Hal itu sebagai bentuk pelaksanaan tata pemerintahan dalam fungsi pemerintahan, keuangan, penetapan peraturan desa dan kewenangan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Baca juga: Desa Api-Api PPU Kebanjiran, Program Normalisasi Sungai Dipertanyakan Namun Pemkab PPU berharap semua desa dapat tertib administrasi, dalam hal pembuatan kebijakannya. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Pitono menyampaikan, hal yang perlu diperbaiki saat ini adalah konteks kodifikasi pada pembuatan peraturan di desa. Pemerintah desa diharapkan tertib perihal administrasi hukum. “Pemerintah desa kan berwenang buat aturan, tapi mereka belum tertib soal administrasi. Hal ini dilakukan untuk menghindari kepala desa melampaui kewenangan, ada sinergi informasi, dan dokumentasi hukum,” ujarnya dikutip dari Harian Disway Kaltim-Disway News Network (DNN), Kamis (23/9/2021). Seorang kepala desa juga harus memahami rujukan dalam pembuatan aturan serta tahapan, juga maksud dan tujuan pembuatannya. Selain itu, pihak desa juga harus mempublikasikan peraturan yang sudah dibuat sebagai langkah keterbukaan informasi publik. Yang sayangnya itu belum dijalankan dengan baik oleh semua desa yang ada di 4 kecamatan yang ada. Baca juga: Bendung Telake: 15 Desa Terdampak, 10 Terima Manfaat “Yang paling tertib administrasi Desa Girimukti dan Babulu Darat. Mereka setiap mau menerbitkan Perdes selalu konsultasi dan evaluasi ke bagian hukum, seharusnya semua desa seperti itu. Lalu kalau bicara tentang keterbukaan informasi publik, mereka juga harusnya mempublikasi itu,” ungkapnya. Dalam hal ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus bisa menjalankan tugas pengawasannya. Sebab dalam praktiknya, selama ini fungsi pengawasan BPD terhadap pelaksanaan pembangunan masih belum maksimal. “Rencana ke depan kami akan mengintegrasi peraturan yang ada di desa itu dengan web JDIH. Jadi nanti bisa ada sinergi antara kepentingan daerah dan kepentingan desa,” tuturnya. Integrasi itu pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Sebagaimana diketahui, Pemkab PPU baru-baru ini meraih penghargaan terbaik pertama dalam pengelolaan JDIH se-Kaltim. Ditetapkan pada Juli lalu. Baca juga: 76 Tahun Indonesia Merdeka, 215 Desa di Kaltim Belum Rasakan Listrik Meski demikian, diakui masih terdapat kekurangan pada sistem JDIH Pemkab PPU. Salah satunya adalah keterpaduan antara data dokumentasi hukum Pemkab dengan dokumentasi hukum yang ada di desa. Pitono menyebutkan, kendalanya ada pada keterpaduan data antara dokumentasi hukum Pemkab dan dokumentasi hukum desa akan segera diselesaikan. “Sebagai contoh, kalau daerah sudah mengatur retribusi terhadap satu objek, desa juga menetapkan satu objek, kasihan pengusahanya, karena untuk satu urusan atau objek yang sama ditarik dua, daerah juga desa. Harusnya semua kepentingan terintegrasi, maka kami jadikan JDIH yang terintegrasi dengan desa nantinya,” jelasnya saat ditemui di ruangan. Hal yang mungkin terjadi juga ialah, aturan desa itu tumpang-tindih dengan aturan kabupaten, atau bahkan aturan provinsi. Itu yang dihindari. Baca juga: Sekda PPU: Sepaku Jadi Inti IKN Baru Untuk diketahui, yang diatur dalam UU 6/2014, perdes adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perdes merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa. Pihaknya sedang berkoordinasi dengan semua desa di PPU, di mana perdes yang akan diterbitkan harus ada evaluasi melalui bagian hukum. Maka dari itu, diharapkan pihak desa dapat menginventarisasi produk hukumnya dengan baik, juga mendata dan mempublikasikannya. “Pemerintah desa berwenang buat aturan berdasarkan UU 6/2014, tapi mereka belum tertib soal administrasi. Hal ini dilakukan agar (desa) menghindari melampaui kewenangan, ada sinergi informasi dan dokumentasi hukum, serta integrasi apakah itu PAD daerah atau PAD desa,” pungkas Pitono. (rsy/zul)
Pemkab PPU: Banyak Desa Belum Taat Administrasi
Kamis 23-09-2021,20:53 WIB
Editor : admin12_diskal
Kategori :