TANJUNG SELOR, DISWAY - Selama periode Januari hingga September 2019, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara telah menerbitkan 241 perizinan. Izin itu, terbagi dalam beberapa jenis. Di antaranya perizinan bidang sosial, perhubungan, pertanian, perikanan, pertambangan, lingkungan dan kehutanan. Kepala DPMPTSP Kaltara, Risdianto mengatakan, jumlah terbanyak didominasi oleh usaha bidang perikanan, pertambangan dan dari sektor perhubungan. “Total perizinan yang sudah diterbitkan dari awal Januari sampai September 2019 mencapai 241 izin. Sedangkan yang dikeluarkan dalam layanan PESONA (Perizinan Sistem Online Kalimantan Utara) sebanyak 45 perizinan,” kata Risdianto di ruang kerjanya, baru-baru ini. Tingginya minat masyarakat mendapatkan pelayanan perizinan di PTSP, membuat DPMPTSP terus berbenah diri, dan menciptakan berbagai inovasi dan kreativitas guna memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat. Diharapkan, dengan begitu masyarakat benar-benar merasa puas. Ini terbukti, bersama dengan 24 PTSP provinsi dan kabupaten/kota lainnya di Indonesia. PTSP Provinsi pada tahun 2018 lalu meraih predikat sebagai PTSP PRIMA dengan nilai 331. “PTPS PRIMA merupakan klasifikasi penilaian tertinggi yang diberikan kepada PTSP dalam pelaksanaan pelayanan di bidang perizinan dan non perizinan dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) RI,” jelas Risdianto, seperti dirilis Humas Pemprov Kaltara. Sedangkan dalam pengurusan izin pemohon atau masyarakat dapat mengakses website pelayanan dpmptsp.kaltaraprov.go.id untuk mendapatkan informasi terkait status perizinan, alur perizinan eksternal, dan alur perizinan internal. Selain itu, pemohon juga dapat mengakses aplikasi PESONA (pesona.kaltaraprov.go.id) aplikasi perizinan hasil replikasi aplikasi Sistem Informas Pelayanan Perizinan Untuk Publik (SIMPATIK) DPMPTSP Provinsi Jawa Barat yang terintegrasi dengan sistem Implementasi Online Single Submission (OSS). “Sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik,” ungkapnya. Dengan hadirnya aplikasi perizinan berbasis online (PESONA), diharapkan dapat menciptkan pelayanan yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dan, yang paling utama semakin mempermudah urusan perizinan, cepat, serta tidak ada pungutan liar. (*)
PTSP sudah Terbitkan 241 Izin
Senin 28-10-2019,14:21 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-02-2026,22:08 WIB
Pokja 30 Kritik Pengadaan Mobil Operasional Gubernur Rp8,5 Miliar di Tengah Efisiensi Anggaran
Selasa 17-02-2026,21:12 WIB
Kemenag PPU Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1447 Hijriah, Tertinggi Rp45 Ribu Per Jiwa
Rabu 18-02-2026,08:30 WIB
Nasib Apes Pemilik Toko Kelontong di Balikpapan, Baru Jadi TKP Pembunuhan Malah Kemalingan
Selasa 17-02-2026,20:33 WIB
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026
Rabu 18-02-2026,11:00 WIB
Kumpulan 50 Ucapan Maaf Sebelum Ramadan 2026, Penuh Makna dan Doa
Terkini
Rabu 18-02-2026,19:30 WIB
8.000 Peserta PBI Dicoret, Komisi IV DPRD Balikpapan Pertanyakan Validasi Data
Rabu 18-02-2026,19:00 WIB
Polres Bontang Tangkap Sopir Truk Muat Kayu Bengkirai Ilegal, Dokumen yang Dibawa Palsu
Rabu 18-02-2026,18:32 WIB
Jam Kerja ASN Pemkab Berau selama Ramadan Dikurangi, Berangkat Lambat Pulang Lebih Cepat
Rabu 18-02-2026,18:00 WIB